Kasus Asusila, Eks Kapolsek Parimo Ajukan Banding Usai Dipecat Polri

Sabtu, 23/10/2021 15:00 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi (Net)

Ilustrasi Oknum Polisi (Net)

Sulawesi Tengah, law-justice.co - Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Didik Supranoto mengungkapkan bahwa Kapolsek Kabupaten Parigi Moutong (parimo) IDGN mengajukan banding usai  sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberhentikan dirinya dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.


"Dari hasil putusan sidang, Pelanggar [Kapolsek] mengajukan banding," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik, dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (23/10/2021).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kapolsek IDGN pada hari ini menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan. Kapolsek tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus asusila terhadap anak seorang tersangka.

"Sidang etik sudah selesai. Yang bersangkutan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran dan rekomendasi untuk PTDH [Pemberhentian Tidak dengan Hormat]," kata Didik.

Penanganan kasus etik ini dilakukan bersamaan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Kapolsek IDGN. Korps Bhayangkara memastikan bakal menangani kasus secara profesional.

"Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum ID," ucap Didik.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menuturkan bahwa Iptu IDGN kerap melakukan pendekatan dengan remaja berinisial S, anak seorang tersangka. Dia membujuk rayu S untuk tidur bersama dengan menjanjikan akan membebaskan ayahnya yang sedang ditahan.

Polda Sulteng lalu menindaklanjuti. Terhitung sejak 15 Oktober 2021, Kapolsek Parimo telah dibebastugaskan dan digantikan oleh pejabat sementara.

Terkait pidana, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. Sejauh ini, kata dia, kasus masih tahap penyelidikan.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar