Mantan Bupati Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 23/10/2021 10:30 WIB
mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. (Tribunews)

mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. (Tribunews)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi memasukkan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Rumah Tahanan Kelas I, Pekanbaru, Riau pada Jumat (22/10/2021).

Dia akan menjalani hukuman penjara di Rutan tersebut karena terlibat kasus korupsi.

Adapun eksekusi itu dilakukan jaksa Leo Sukoto Manalu berdasarkan putusan MA RI Nomor : 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Leo Sukoto, jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan MA,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Amril akan menjalani hukuman selama 4 tahun penjara di rutan tersebut. Dia juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Amril terbukti menerima suap Rp 5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pada pengadilan tingkat pertama, bekas Bupati Bengkalis ini sebenarnya dihukum lebih berat, yaitu 6 tahun penjara.

Namun, pengadilan tingkat banding memangkas hukumannya menjadi 4 tahun penjara. Mahkamah Agung memperkuat vonis tersebut.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar