Petugas Akan Perluas Ganjil Genap Jakarta ke-25 Lokasi, Dimana Saja?

Sabtu, 23/10/2021 00:13 WIB
Aturan Ganjil Genap Diperluas di 25 Lokasi. (tirubun)

Aturan Ganjil Genap Diperluas di 25 Lokasi. (tirubun)

Jakarta, law-justice.co - Ketentuan nomor plat ranmor ganjil genap di Jakarta yang sedianya berlaku di tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said, bakal diperluas ke 25 lokasi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo, mengatakan, keputusan perluasan kawasan ganjil genap ini di Ibu Kota juga akan menyesuaikan dengan keputusan pemerintah terkait penetapan PPKM berlevel. “(Soal perluasan kawasan ganjil genap) nanti akan diputuskan dalam rapat Jumat besok,” ujar Sambodo, dilansir dari NTMC Polri (22/10/2021).

Seperti diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya menerapkan sejumlah aturan baru terkait dengan penerapan ganjil genap (gage) di kawasan DKI Jakarta. Salah satunya akan mengkaji penambahan titik gage. Sambodo juga mengatakan, masih terdapat 22 titik ganjil genap yang belum diaktifkan, sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub).

“Dari 25 kawasan ganjil genap, yang baru diaktifkan ada tiga, yakni Sudirman, Thamrin dan Jalan Kuningan. Masih ada 20-an lagi kawasan yang belum kita aktifkan,” kata dia.

Berikut 25 titik ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Medan Merdeka Barat 2. Jalan MH Thamrin 3. Jalan Jenderal Sudirman 4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto 5. Jalan Gatot Subroto 6. Jalan MT Haryono 7. Jalan HR Rasuna Said 8. Jalan DI Panjaitan 9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 10. Jalan Pintu Besar Selatan 11. Jalan Gajah Mada 12.

Lalu jalan Hayam Wuruk 13. Jalan Majapahit 14. Jalan Sisingamangaraja 15. Jalan Panglima Polim 16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang 17. Jalan Suryopranoto 18. Jalan Balikpapan 19. Jalan Kyai Caringin 20. Jalan Tomang Raya 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro 23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari


(Warta Wartawati\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar