DKI Berhasil Naik ke PPKM Level 2, Ragunan dan RTH Mulai Dibuka Besok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kebun Binatang Ragunan (TMR). (Foto: Tangkapan Layar Instagram/@Anies Baswedan)
Jakarta, law-justice.co - Perbaikan kondisi pandemi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta berakibat pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat dan penurunan level PPKM.
Kini, wilayah ibu kota telah masuk ke level 2 PPKM dan memiliki aturan yang lebih longgar, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) 53/2021.
Imbas dari penurunan level PPKM tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai membuka 59 Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta termasuk Taman Margasatwa Ragunan mulai Sabtu besok (23/10/2021).
Informasi tersebut disampaikan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta melalui akun Instagram, dikutip Jumat (22/10/2021).
Disebutkan bahwa pembukaan RTH tersebut berdasarkan SK Kadis Distamhut Nomor 263 Tahun 2021. Pembukaan RTH dilakukan mulai tanggal 23 Oktober sampai 1 November 2021.
"Dapat diperpanjang berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi," demikian informasi yang dikutip redaksi.
Meski sudah dibuka, masyarakat yang mengunjungi RTH di DKI Jakarta tetap diminta menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi JAKI atau PeduliLindungi untuk menunjukkan bukti vaksinasi untuk masuk lokasi.
Komentar