LQ Apresiasi Propam PMJ Tindaklanjuti Dugaan Pemerasan Oknum Polisi

Jum'at, 22/10/2021 20:50 WIB
Gedung Propam Polda Metro Jaya. (Foto: CNN).

Gedung Propam Polda Metro Jaya. (Foto: CNN).

law-justice.co - LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya (PMJ) yang menindaklanjuti secara serius dugaan pemerasan Rp500 juta yang diduga dilakukan oknum polisi Subdirektorat Fisikal, Moneter, Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam PMJ menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara itu.

"Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Bid Propam Polda Metro Jaya. Keseriusan Bid Propam Polda Metro Jaya, tercermin dari tindakan nyata hadirnya Kasubbid Paminal AKBP Buddy Towoliu yang menyerahkan langsung surat SP2HP2 yang berisi, bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan LQ Indonesia Lawfirm, telah terbukti adanya dugaan pelanggaran kode etik," kata Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, Jumat (22/10/2021).

Saat ini, LQ tengah mengumpulkan bukti dan saksi guna melaporkan pimpinan Fismondev ke Propam atas dugaan pelanggaran etik.

"Yang ditindak Propam oknum di Unit 5 Fismondev sedangkan permintaan gratifikasi datang untuk penutupan dua laporan polisi di 2 unit yang berbeda yakni 5 dan 3, sehingga tidak menutup kemungkinan keterlibatan pimpinan di atas 2 unit Fismondev. Tidak mungkin satu oknum anak buah mampu mengkondisikan dua laporan polisi di unit lainnya yang bukan kewenangan tanpa persetujuan atasan, jadi dugaan kuat keterlibatan pimpinan yang akan kami laporkan," papar Sugi.

Informasi lebih lanjut nantinya akan disampaikan LQ usai laporan untuk Propam dibuat. Menurut Sugi, dugaan cawe-cawe pimpinan Fismondev membuat belasan kasus yang ditangani menjadi mandek prosesnya. Hal ini tentunya membuat kerugian para korban semakin bertambah.

"Jika tidak ditindak tegas, maka laporan polisi korban tidak akan jalan, terutama kasus PT MPIP dan OSO Sekuritas yang ditangani di Unit 4 dan 5 Fismondev. Kami akan laporkan dan percayakan kepada Bid Propam dan Paminal Polda Metro Jaya untuk memeriksa dan menindak karena kami yakin mereka mampu," jelasnya.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm memuji kerja nyata Propam PMJ bekerja aktif serta mengungkap bahwa benar ada oknum Polri di Fismondev yang melakukan pemerasan. Apa yang dikerjakan Propam, kata Alvin, merupakan wujud nyata terhadap LQ dalam upaya membenahi institusi Bhayangkara.

"Terima kasih Bid Propam Polda Metro Jaya yang sudah bekerja keras untuk membersihkan citra Polri. Keberadaan Bid Propam sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat dapat meningkat kepada Polri di tengah deraan ulah oknum Polri," kata Alvin.

Alvin menegaskan tindak lanjut Propam tersebut membuktikan bahwa tak semua aparat Kepolisian terjerumus melakukan penyelewengan. Masih ada polisi yang baik, yang keberadaannya membantu dan melayani masyarakat pencari keadilan.

"Membuktikan masih ada Polri baik yang tidak rela institusinya kotor terima kasih dari LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum para korban investasi bodong, kepada pimpinan seperti Kabid Propam, Kasubbid Paminal AKBP Buddy Towoliu, kanit dan penyidik Propam dan Paminal atas usaha maksimal," ujar Alvin.

"Karena kalian lah masyarakat bisa memulai kepercayaan kembali agar Polri bisa menjadi institusi yang dicintai masyarakat. Atas tindakan nyata dan keseriusan Propam PMJ merespon aspirasi masyarakat," imbuhnya.

Adapun hal ini pula yang membuat LQ batal melakukan gugatan ke pengadilan terkait persoalan yang berawal dari dimintakannya SP3 kasus dugaan investasi bodong tersebut.

"Karena LQ Indonesia Law Firm melihat bahwa Propam dan Paminal Polda Metro Jaya sudah bekerja mengikuti arahan Kapolri untuk menjadi Polri yang Presisi dan Berkeadilan," katanya.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar