Jenis Kendaraan ini Tak Dikenakan Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta

Jum'at, 22/10/2021 20:25 WIB
Ganjil genap Jakarta (net)

Ganjil genap Jakarta (net)

Jakarta, law-justice.co - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta tetap berlaku untuk kendaraan berpelat RF.


"Kendaraan berpelat khusus, berpelat RF selama dia gunakan kendaraan pelat hitam maka dia terkena aturan ganjil genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Sambodo menegaskan kendaraan yang dikecualikan adalah mobil dinas yang menggunakan pelat merah atau pelat dinas.

"Selama kendaraan itu pakai pelat hitam, termasuk RF dan sebagainya dia terkena aturan ganjil genap," ucap Sambodo.

Dalam kesempatan sama, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, secara keseluruhan ada 17 kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap ini.

"Ada kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM level 2. Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap," tuturnya.

Berikut 17 kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap:


1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans kendaraan pemadam kebakaran
3. Angkutan umum pelat kuning
4. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
5. Sepeda motor
6. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak
7. Kendaraan angkutan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPRD, MA MK KY dan BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian
13. Kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan barang angkut logistik.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar