Pabrik Sawit Dipuji Jokowi, Nama Haji Isam Ada di Rasuah Ditjen Pajak

Jum'at, 22/10/2021 19:55 WIB
Jokowi resmikan pabrik sawit milik haji isam yang namanya kerap disebut dalam korupsi Ditjen Pajak (Tribun)

Jokowi resmikan pabrik sawit milik haji isam yang namanya kerap disebut dalam korupsi Ditjen Pajak (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir. Pabrik sawit miliknya yang berlokasi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, baru saja diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (21/10/2021) kemarin.


Jokowi turut mengapresiasi langkah yang dilakukan Jhonlin Group sebab Indonesia tidak boleh hanya menjadi eksportir sawit mentah, melainkan harus mengolahnya lebih jauh.

"Hilirasi, industrialisasi, harus dilakukan dan harus kita paksa untuk dilakukan. Sebab itu, saya sangat menghargai yang telah dilakukan oleh PT Jhonlin Group membangun pabrik biodiesel," terang Jokowi, dikutip Jumat (22/10/2021)

Dikutip dari berbagai sumber, Haji Isam merupakan pengusaha pemilik PT Jhonlin Group (JG) yang bergerak di berbagai bidang mulai dari pertambangan, layanan pelabuhan, transportasi udara, hingga manufaktur.

Perusahaan induk ini menaungi beberapa anak perusahaan seperti PT Jhonlin Baratama, PT Jhonlin Marine and Shipping, PT Jhonlin Air Transport, PT Jhonlin Agromandiri, hingga PT Jhonlin Batu Mandiri.

Persoalannya, nama pria yang dikenal sebagai `Crazy Rich Kalsel` ini tersangkut kasus yakni dugaan pengondisian pajak dan kasus menjanjikan uang miliaran rupiah ke Angin Prayitno.

 

Haji Isam dan Korupsi Ditjen Pajak 

Pada awal Oktober, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan peran Haji Isam terkait pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama pada 2016 hingga 2017. Masalah ini mencuat setelah dugaan suap pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani muncul di persidangan.

Melalui Berita Acara Pengadilan (BAP) terungkap bahwa dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak dengan konsultan PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo ada permintaan pengondisian pajak perusahaan sebesar Rp10,68 miliar.

Tak hanya itu, PT Jhonlin Baratama disebut mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji akan memberikan uang sebanyak Rp50 miliar agar kewajiban pajak perusahaan direkayasa.

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut seharusnya membayar pajak sebesar Rp63,66 miliar. Namun, setelah melalui negosiasi dengan pejabat perpajakan Yulmanizar, pajak perusahaan yang dibayarkan hanya sebesar Rp10,68 miliar.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar