Stafsus Wantannas Gadungan Tipu Calon Akpol Rp 3 M, ini Modusnya

Jum'at, 22/10/2021 18:25 WIB
Oknum Penipu calon akpol di Surabaya (Tribun)

Oknum Penipu calon akpol di Surabaya (Tribun)

Surabaya, Jawa Timur, law-justice.co - Seorang pria berinisial HNA (40), warga Surabaya, diamankan Ditreskrimum Polda Jatim setelah terlibat penipuan seleksi penerimaan Taruna Akademi Polisi (Akpol) Tahun 2021.

Kasus tersebut dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim, setelah mendapat laporan korban dari Surabaya dan Jember yang ditipu pelaku pada 14 Oktober 2021. "Tersangka ini mengaku kepada korban bahwa dia merupakan salah satu anggota dari staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), sehingga bisa memasukkan ke Taruna Akpol," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (22/10/2021).


Gatot menegaskan bahwa HNA bukan bagian dari Wantannas. Bahkan dari hasil pemeriksaan, telah banyak laporan terkait penipuan yang dilakukan HNA. "Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti. Kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka," jelasnya.


Sementara Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba menambahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka HNA mengaku bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol.


Tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi, agar bisa lulus penerimaan Taruna Akpol 2021. "Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes, karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan pejabat Polri," papar Ronald.


Setelah korban menyetujui, HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan, sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 itu gagal diterima.


"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu, tersangka HNA memberikan bilyet giro. Namun setelah dikliringkan, bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," tambahnya.

Dalam kasus itu, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.197.100.000. Rinciannya, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp 1.112.100.000. Bila ditotal, dua korban itu tertipu Rp 3 miliar lebih.


Sementara untuk barang bukti, penyidik menyita satu unit ponsel, dua lembar tanda terima peserta, sejumlah rekening serta bukti transfer, bilyet giro Nomor BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar