Ganjil Genap Jakarta Bertambah Jadi 13 Ruas Jalan, Ini Sebarannya

Jum'at, 22/10/2021 17:55 WIB
Aturan Ganjil Genap Diperluas dan Berlaku 15 Jam Per Hari Guna Dukung Asian Games 2018 (foto: tirubunews)

Aturan Ganjil Genap Diperluas dan Berlaku 15 Jam Per Hari Guna Dukung Asian Games 2018 (foto: tirubunews)

Jakarta, law-justice.co - Ditlantas Polda Metro Jaya menambah ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap menjadi 13 ruas jalan mulai Senin (25/10/2021).

Sebelumnya, sistem ganjil genap ini hanya diterapkan di tiga ruas jalan di ibu kota. Dengan demikian, nantinya ada 13 ruas jalan baru yang menerapkan kebijakan ini.

"Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).

Sambodo menyebut jam operasional gage dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku kecuali hari libur.

"Kemudian berlaku hanya hari Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," papar Sambodo.

Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar