Anak, Cucu & Mantu Berebut Rumah Warisan, Begini Aturan Pembagiannya

Jum'at, 22/10/2021 12:20 WIB
Ilustrasi rumah mewah (Finansialku)

Ilustrasi rumah mewah (Finansialku)

Jakarta, law-justice.co - Pasca seseorang meninggal dunia, hartanya dibagi kepada ahli waris. Namun bagaimana bila harta warisan itu dalam bentuk rumah dan diperebutkan?

Masalah ini dipertanyakan oleh seorang netizen. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Berikut ini saya DA ingin menceritakan kondisi rumah ahli waris yang diperebutkan oleh anak, mantu dan cucunya.

Dalam hal ini saya bertindak selaku cucu yang mana orang tua saya masih ada. Rumah almarhum nenek saya ada rencana mau dibeli oleh anak kandungnya karena dengan tujuan supaya rumah tersebut bisa untuk ngumpul keluarga besar, dan dengan harga yang tidak sesuai harga pasar.

Anak kandung dari almarhum nenek saya 7 bersaudara (4 anak masih hidup dan 3 sudah meninggal). Untuk menentukan dan persetujuan atas penjualan rumah almarhum nenek saya apakah cukup dari anak-anaknya nenek saya yang masih hidup atau cucu-cucunya selaku pengganti orang tua yang sudah meninggal haruskah ikut menentukan juga? Dan kiranya atas kasus tersebut di dalam Undang-Undang Hukum Perdata di atur di pasal berapa ?

Mohon bantuannya. Terima kasih.

Salam,
DA

Seperti melansir detik.com, advokat Herry Suherman, S.H. memberikan jawabannya.

Berikut jawaban lengkapnya:

Sebelum menjawab pertanyaan Saudara DA, perlu ditanyakan terlebih dahulu, apakah nenek dari Saudara DA ini beragama Islam atau bukan? hal ini untuk menentukan hukum kewarisan mana yang berlaku baginya.

Di samping itu, perlu ditanyakan pula, apakah 3 Anak dari si Pewaris itu meninggal lebih dahulu dari Pewaris? atau meninggal kemudian setelah Pewaris meninggal? Hal mana untuk menentukan apakah ada Ahli Waris Pengganti (sebagaimana dimaksud dalam pasal 841 san pasal 842 KUHPerdata) atau tidak?

Sebab Ahli Waris Pengganti (menurut Hukum Waris Perdata Barat) terjadi manakala anak dari Pewaris meninggal lebih dahulu dari pada si Pewaris, sehingga posisi cucu menggantikan orang tuanya yang meninggal lebih dulu dari pada si Pewaris (nenek).

Jika diasumsikan terhadap si Pewaris berlaku Hukum Waris Perdata Barat di mana berlaku KUHPerdata, maka perlu disampaikan terlebih dahulu pemahaman dasar dari golongan ahli waris menurut KUHPerdata, yang terdiri dari golongan I, II, III, dan IV, yang diukur menurut jauh-dekatnya hubungan darah dengan si Pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, sebagai berikut :

a)Golongan I : suami/Isteri yang hidup terlama, dan anak/keturunannya;
b)Golongan II : orang tua dan saudara kandung pewaris;
c)Golongan III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua Pewaris;
d)Golongan IV : paman/bibi dari Pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau keturunan dari paman/bibi sampai derajat ke enam dihitung dari Pewaris dan saudara dari nenek dan kakek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris.

Berdasarkan cerita Saudara DA, bahwa Saudara DA adalah cucu dari Pewaris (nenek) yang notabene orang tuanya masih hidup, maka dalam hal ini Saudara DA tidak mewaris dari Pewaris, karena masih ada orang tuanya.

Dengan demikian, yang menjadi Ahli Waris dari Pewaris adalah ke 4 anaknya yang masih hidup, dan anak-anak/keturunan dari 3 anak-anak Pewaris yang telah meninggal dunia.

Jika anak-anak Pewaris ini meninggal lebih dulu dari Pewaris, maka yg menggantikan kedudukan orang tuanya, adalah anak/keturunannya, yaitu sebagai Ahli Waris Pengganti.

Ahli Waris karena penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:

Pasal 841 KUH Perdata:
"Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya."

Pasal 842 KUH Perdata:
"Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya."

Lebih lanjut, J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan:

Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak menggantikan tempat ke-3 orang anak Pewaris (jika ke 3 orang anak Pewaris telah meninggal lebih dahulu) sebagai ahli waris adalah keturunan sedarahnya, yaitu anak-anaknya, dengan ketentuan mereka secara bersama-sama bertindak dengan derajat yang sama dan hak yang sama dengan ahli waris lainnya, yaitu anak-anak Pewaris yang masih hidup.

Kesimpulan

Para Ahli Waris yang berhak memusyawarahkan dan menentukan harga jual rumah Nenek (Pewaris), adalah:

4 (empat) orang Anak Pewaris yang masih hidup.

Anak-anak dari 3 (tiga) orang Anak Pewaris yang telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris (cucu dari Pewaris) berdasarkan penggantian, jika orang tuanya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar