Mahasiswa Desak Jokowi Mundur, Refly: Legal & Dibolehkan Konstitusi!

Jum'at, 22/10/2021 06:44 WIB
Mahasiswa demo kebijakan pemerintah (harianhaluan)

Mahasiswa demo kebijakan pemerintah (harianhaluan)

Jakarta, law-justice.co - Desakan agar Joko Widodo mundur dari jabatannya sebagai Presiden disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), dalam aksi unjuk rasa di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Selatan, Kamis siang (21/10).

Suara lantang mahasiswa ini disebabkan pada masa dua tahun periode kedua pemerintahan Jokowi yang dinilai sudah tidak lagi berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, tidak ada yang salah dengan desakan BEM SI yang disuarakan saat menggelar aksi.

"Bolehkah menyampaikan aspirasi seperti ini? Saya katakan boleh," ujar Refly Harun di saluran YouTube miliknya, Senin (21/10).

Dikatakan Refly Harun, pergantian presiden adalah sah dan diatur di dalam konstitusi UUD 1945. Tepatnya, dibagi pada dua jenis pergantian melalui pemilu dan pergantian di luar pemilu.

"Kalau pergantian di dalam Pemilu itu pasal 7 UUD 1945 itu dilakukan sekali dalam lima tahun, kalau Pemilu normal," katanya.

Untuk pergantian di luar pemilu, dikatakan Refly, ada dua cabang yakni berhenti atau diberhentikan.

"Diberhentikan itu impeachment, dan itu (harus melalui) proses politik di DPR, proses hukum di MK, proses politik lagi di DPR dan proses politik lagi di MPR RI, relatif agak sulit dan pasti tidak mudah," terangnya.

"Kedua adalah berhenti, yaitu berhalangan tetap dan yang kedua mengundurkan diri. Berhalangan tetap itu bisa meninggal, bisa karena sakit permanen, bisa juga gila dan sebagainya," sambungnya.

Terkait tuntutan BEM SI, Refly memastikan cara itu tidak salah karena masih dilakukan dalam jalan legal konstitusional. Akan berbeda cerita, jika presiden diturunkan paksa atau dikudeta.

"Nah yang dituntut mahasiswa ini adalah mengundurkan diri, jadi itu konstitusional meminta presiden mengundurkan diri, yang inkonstitusional itu adalah kudeta," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar