Eks Vice President Perum Perindo Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kamis, 21/10/2021 21:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Ist)

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo bersama 2 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perum Perindo tahun 2016-2019.

Dua orang lainnya itu, yakni NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya langsung menahan ketiga para tersangka tersebut.

"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tersebut," kata Eben dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Kemudian penyidik menahan 2 tersangka yaitu NMB dan LS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara tersangka WP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dan diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar