Mahfud MD menegaskan tidak perlu membayar di pinjaman online (pinjol) ilegal.

Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar, Segera Lapor Polisi jika Diteror

Kamis, 21/10/2021 16:28 WIB
Foto OJK

Foto OJK

law-justice.co -  

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk moratorium atau menangguhkan sementara penerbitan izin pinjol baru. Sebab, banyak penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol. Dan memakan  Korban masyarakat . 


Akhirnya  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD minta masyarakat tidak perlu membayar apabila terlanjur berutang di pinjaman online (pinjol) ilegal.

Mahfud MD berujar, pinjol ilegal tidak sah sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata.

Pemerintah lalu meminta dengan tegas operasional pinjol ilegal harus segera dihentikan.


Sehingga, jika mendapat teror penagihan utang dari pinjol ilegal, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian.  

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar," ujarnya, seperti dikutip dari YouTube  Kamis (21/10/2021).

 Status Pinjol Legal/Ilegal di OJK, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Legal dan Berizin di OJK

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan bertindak tegas terkait teror dari pinjol ilegal tersebut. "Kalau kalian tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat." 

"Polisi akan memberikan perlindungan," tegas Mahfud MD.

 

Langkah Kemkominfo dan OJK

Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate dalam keterangannya setelah rapat bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat lalu.

“Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru."

"Meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” ujar Jhonny, dikutip dari laman presidenri.go.id.

Diberitakan  adanya korban masyarakat seorang  Ibu Hamil Ini Curhat ke Media  dan menyatakan   Stress dan Takut Keguguran Karena Diteror Debt Collector Pinjol .

 Kominfo telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital.

Selain itu, juga transaksi-transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan terkait dengan pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.

“Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat."

"Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” imbuh Jhonny.

AFPI menyebutkan  Pemberantasan Pinjol Ilegal Ciptakan Rasa Tenang di Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK.

Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

“Kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama," ujarnya.

"Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo."

"Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal,” terang Wimboh.

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar