5 Kritik ICW untuk 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma`ruf Amin

Kamis, 21/10/2021 13:45 WIB

law-justice.co - Periode pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma`ruf Amin genap memasuki usia dua tahun. Berbagai pihak mulai mengevaluasi pasangan yang berduet sejak 2019 ini. Lembaga Anti Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan 5 catatan penting.

ICW mengeluarkan laporan evaluasi 2 tahun pemerintahan Jokow-Ma`ruf Amin dengan judul "Janji Palsu Pemberantasan Korupsi". Evaluasi tersebut mengacu pada janji politik Jokowi-Ma`ruf Amin saat Pilpres 2019, seperti membangun penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, serta mengelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Dalam laporan tersebut, ICW berkesimpulan bahwa selama dua tahun ini tidak ada kondisi yang mengarah pada upaya dan kebijakan yang sejalan dengan misi di atas. Salah satu yang paling disorot ICW adalah skandal penyingkiran peegawai KPK lewat skema alih status ASN menggunakan Tes Wawasan Kebangsaan.

"Presiden Jokowi bahkan tidak menggubris rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sama sekali untuk membatalkan kebijakan pemecatan sewenang-wenang pegawai KPK," demikian tulis ICW dalam laporan tersebut.

Berikuti ini 5 catatan penting ICW tentang 2 tahun pemerintahan Jokowi-Ma`ruf Amin:

1. ICW menilai bawha sikap politik pemerintah untuk memberantas korupsi semakin luntur. Janji politik 2019 untuk membangun martabat penegakan hukum dan memperbaiki tata kelola pemerintah hanya isapan jempol belaka. Sebaliknya, skandal korupsi oleh penegak hukum meledak dan Pemerintah tidak mengambil langkah drastis untuk mengatasi masalah itu.

2. Pemerintah kehilangan orientasi dalam kebijakan legislasi anti-korupsi. Tidak ada satupun aturan baru yang dibuat untuk mengatasi masalah korupsi yang masih sangat serius. RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai batal dijadikan agenda utama. Karpet merah justru dibentangkan lebar-lebar untuk UU yang mencerminkan kepentingan pemodal besar, seperti UU Cipta Kerja dan rencana Tax Amnesty Jilid II.

3. ICW menilai, saat ini telah muncul normalisasi korupsi karena ada kebijakan pemberian remisi terhadap koruptor, bahkan yang telah menghina martabat penegak hukum dan penegakan hukum dalam kasus DJoko Tjandra. Fenomena itu dilengkapi dengan pembiaran terhadap praktik konflik kepentingan pejabat publik dan meluasnya kebijakan rangkap jabatan di berbagai sektor pemerintah.

4. Pemerintahan Jokowi-Ma`ruf Amin dianggap gagal menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan pandemi. Alokasi anggaran yang besar, dan sebagiannya bersumber dari utang luar negeri, dengan kebijakan impunitas pejabat publik dan pengadaan darurat yang berdampak pada melonggarnya norma anti korupsi telah memicu skandal korupsi. Hal itu diperparah dengan kasus korupsi Bansos yang menjerat Mensos Juliari Batubara.

5. Sitem demokrasi juga tidak luput dari pantauan ICW. Pemerintah terus diam dengan berbagai praktek pembungkaman suara kritis warga maupun masyarakat sipil. Padahal banyak diantara praktik itu melanggar hukum, seperti hacking, doxing ataupun kriminalisasi melalui pasal pencemaran nama baik dan UU ITE. Para pelaku hacking dan doxing masih sangat bebas melakukan aksinya.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar