BPOM Pastikan Tak Semua Frozen Food Wajib Punya Izin Edar

Kamis, 21/10/2021 10:07 WIB
Kepala BPOM, Penny Lukito. (JPNN).

Kepala BPOM, Penny Lukito. (JPNN).

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar.

Kepala BPOM, Penny K Lukito menyebut, ada beberapa kriteria yang membebaskan produk frozen food untuk dilabeli wajib memiliki izin edar.

Hal itu Penny sampaikan merespons beredarnya pemberitaan di media sosial terkait perizinan pangan olahan siap saji frozen food.

Sejumlah warganet pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengaku terancam dipenjara hingga didenda miliaran rupiah buntut dari penjualan produk frozen food yang tidak mengantongi izin edar BPOM.

"Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari BPOM adalah pangan olahan dengan kriteria antara lain sebagai berikut," kata Penny dikutip dari situs resmi BPOM, Kamis (21/10).

Pertama, produk mempunyai masa simpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan, hal itu perlu dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label produk.

Kedua, digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir. Ketiga, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen, dan keempat merupakan produk yang tergolong makanan olahan siap saji.

"Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota," lanjutnya.

Penny menjelaskan, definisi dan maksud frozen food adalah pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu minus 18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya seperti es krim.

Sementara pangan olahan siap saji yang dimaksud adalah produk yang dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga sampai ke tangan konsumen.

"Contoh pangan olahan siap saji yang disimpan beku, seperti mie ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan," kata dia.

Lebih lanjut, Penny juga menjelaskan perihal sejumlah produk yang memang wajib memiliki izin edar BPOM. Ia menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar. Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.

Adapun selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan BPOM terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yang perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Penny juga memastikan BPOM secara rutin dan proaktif akan terus melakukan pendampingan dan sosialisasi, terutama kepada pelaku UMKM. Sosialisasi itu merujuk tentang proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan, termasuk selama masa pandemi.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah termasuk Badan POM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan," ujar Penny.

Beberapa hari lalu, sosial media mulai ramai membahas frozen food lantaran curhatan salah seorang pelaku UMKM di Indonesia. Dalam tangkapan layar yang diunggah kembali melalui akun twitter @achietmokoginta pada 14 Oktober lalu, disebutkan bahwa sejumlah pelaku UMKM terancam denda penjara hingga Rp4 miliar buntut menjual produk frozen food.

Pelaku UMKM yang mengaku sudah berbadan PT, hanya menjual produk mereka lewat aplikasi daring, dan tidak sampai menjual ke supermarket.

Mereka kemudian dipanggil aparat kepolisian untuk memberikan klarifikasi, serta dimintai prosedur pembuatan makanan, omzet, hingga legalitas perusahaan. Namun salah satu pengusaha UMKM itu mengaku sudah dipulangkan setelah mereka memberikan sejumlah `aspirasi` terhadap pihak kepolisian.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar