Soal Gugatan Rp1 T Viani Limardi, PSI: Akan Kian Permalukan Dirinya!

Kamis, 21/10/2021 05:34 WIB
Viani Limardi (tengah). (era.id).

Viani Limardi (tengah). (era.id).

Jakarta, law-justice.co - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut Viani Limardi akan semakin mempermalukan dirinya sendiri membawa kasus pemecatan dirinya sebagai kader PSI ke ranah pengadilan. PSI mengklaim ada bukti kuat yang menjadi dasar PSI memecat Sis Viani.

"Kami punya bukti-bukti kuat sebagai dasar pemecatan. Dengan menggugat ke Pengadilan sebenarnya Viani hanya akan semakin mempermalukan dirinya sendiri," kata Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/10/2021).

Elva menyebut Viani selama ini juga sudah cukup mempermalukan PSI. "Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI dengan bertindak arogan," sambung Elva.

Elva menegaskan pemecatan Viani tak dilakukan serta merta, namun melewati proses evaluasi panjang. Elva menyebut evaluasi dimulai dari tingkat DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF) dan DPP PSI, termasuk meminta klarifikasi Viani.

Elva menyampaikan PSI siap menghadapi gugatan Viani Limardi. Dia berharap perang opini antara PSI dengan Viani dapat selesai di pengadilan.

"Kami terus menjaga integritas di PSI baik kader maupun Anggota Legislatif. Hadir bekerja untuk masyarakat dan jauh dari sifat arogan. Semua kader PSI bahkan anggota legislatif pun harus siap diawasi dan berani bertanggungjawab," ujar Elva.

Elva memastikan PSI akan hadir dan mengikuti rangkaian proses pengadilan.

Sebelumnya diberitakan eks kader PSI, Viani Limardi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Viani menggugat PSI dengan ganti rugi Rp 1 triliun lantaran dipecat dengan tudingan penggelembungan dana reses dan tudingan pelanggaran lainnya.

"(Alasan pemecetan karena penggelembungan dana reses) Ini telah merugikan karier saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah," terang Viani Limardi dalam keterangan tertulis, Rabu pagi.

Viani menempuh langkah hukum yang dinilainya sebagai opsi terakhir untuk menyelamatkan nama baik dan karier politiknya yang dirusak. Gugatan Rp 1 triliun terhadap PSI didaftarkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi perkara PN JKT.PST-102021KJM.

Gugatan didaftarkan pada Selasa, (19/10). Viani menggugat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Viani menyebut dirinya taat hukum sehingga alasan pemecatan tak bisa diterima.

"Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku," tutur anggota DPRD DKI ini.

Soal status Viani di DPRD DKI, diketahui PSI telah resmi bersurat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta. Posisi Viani sebagai anggota DPRD DKI akan digantikan oleh kader PSI, Cornelis Hotman dalam mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

"Pada hari ini kami secara resmi mengajukan pergantian antar waktu anggota DPRD DKI Jakarta atas nama Viani Limardi. Surat rekomendasi disampaikan langsung oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Bro Michael Sianipar, dan ditujukan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta," kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, Kamis (14/10).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar