Baru Beroperasi Lagi, Tempat Main Anak di Mal Diserbu Pengunjung

Rabu, 20/10/2021 20:25 WIB
Arena permainan anak di Mal (Tribun)

Arena permainan anak di Mal (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah tempat permainan anak di Jakarta yang berlokasi di mal atau tempat perbelanjaan ramai dipadati pengunjung di libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari ini, Rabu (20/10/2021).


Tempat permainan anak memang baru diizinkan beroperasi kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seiring dengan pemberlakuan PPKM Level 2 mulai Selasa (19/10/2021).

Salah satu tempat permainan arkade yang anak di Jakarta yang ramai ialah di dalam Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (20/10/2021)

Time di Lippo Mall Puri dipadati pengunjung berusia anak-anak hingga dewasa. Menurut petugas yang berjaga, salah satu wahan permainan di Lippo Mall Puri baru beroperasi kembali sejak Selasa (19/10/2021).

"Iya, kami baru buka lagi," kata petugas tersebut saat ditemui di lokasi.

Kepadatan pengunjung di lokasi pun membuat, petugas tersebut menutup sementara akses bagi pengunjung baru yang hendak masuk ke area permainan tersebut.

Ia mengatakan, situasi di area permainan Lippo Mall Puri sedang padat alias mencapai batas maksimal jumlah pengunjung. Petugas itu pun menuturkan, setiap pengunjung yang hendak masuk ke area permainan itu harus melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi lebih dahulu.

"Di dalam sudah maksimal, jadi silakan tunggu dulu di sini sampai ada yang keluar," ujarnya.


Bukan hanya di Lippo Mall Puri, di Lotte Shopping Avenue, Jakarta Selatan. Pengelola menyambut warga pengunjung dengan mendandani para petugasnya pakai kostum ala serial Korea, Squid Game. Seperti di Lippo Mall, di sini pun terlihat sejumlah anak-anak dengan dampingi orang tua ikut bermain di dalam wahana permainan.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal di wilayah ibu kota negara RI itu untuk kembali pada pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Untuk diketahui, Ada syarat khusus dalam pemberian izin pembukaan kembali tempat permainan anak.

Aturan itu dituangkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Di regulasi tersebut, ada aturan soal kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Permainan anak di tempat hiburan seperti mal harus mensyaratkan orang tua untuk mencatat alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing atau pelacakan kasus

Aturan tersebut baru diterapkan di masa PPKM DKI Jakarta Level 2. Sebelumnya, pada level 3, tempat bermain anak di mal tidak diizinkan dibuka.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar