Persempit Kejahatan Digital, SWI Tutup 172 Aplikasi Pinjol Ilegal

Rabu, 20/10/2021 18:55 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Istimewa)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga Juli 2021, telah menutup sebanyak 172 aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal. Ditutupnya aplikasi peminjaman uang secara online, karena berpotensi merugikan masyarakat dengan bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, operasional pinjol beragam beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet. “Kami sepakat untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga,” katanya, Rabu (20/10/2021)

Ia menyatakan, upaya tersebut dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat. "SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," ujarnya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat. “Kami akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini," pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar