LQ Beri Sigit & Fadil Somasi Soal Pelanggaran Hukum Oknum Polisi

Rabu, 20/10/2021 19:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Diolah dari google).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Diolah dari google).

law-justice.co - LQ Indonesia Lawfirm menanggapi arahan Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo agar Kepala Polda Metro Jaya dan Propam Mabes Polri pimpinan Irjen Ferdy Sambo menindak oknum aparat kepolisian yang represif dan melanggar etika dalam penegakan hukum.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, menilai arahan Sigit baik secara teori, namun dia meragukan pelaksanaannya dilapangan. Sebagai contoh soal motto yang sering digaungkan institusi Bhayangkara, yakni Presisi Berkeadilan.

Namun, dia melanjutkan, pelaksanaan di lapangan justru memperlihatkan hal yang sebaliknya. Terbaru adalah kasus mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten yang dibanting oleh polisi saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021). Kekerasan oknum polisi yang menabrak prinsip Presisi itu mengakibatkan mahasiswa bernama Fariz Amrullah mengalami luka dalam di bagian leher dan pundak.

Kejadian lain adalah pedagang yang dipukuli oleh preman dan malah dijadikan tersangka oleh oknum polisi di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu, (13/10/2021).

Adapun kasus yang mencoreng nama baik kepolisian adalah pemerasan oknum penyidik Subdirektorat Fismondev Polda Metro Jaya terhadap korban investasi bodong sebesar Rp 500 juta yang diungkap oleh LQ Indonesia Lawfirm. Cuplikan rekaman pemerasan itu bisa didengar di Channel Yotube LQ Lawfirm.

"Apakah kejadian dibatas adalah cerminan Polri yang Presisi Berkeadilan? Jadi motto, teori, dan perintah Kapolri sangat baik, masalahnya terletak apakah perintah motto dan arahan Kapolri dijalankan maksimal di lapangan oleh Kapolda, Kapolres, kapolsek dan anggotanya? Jika tidak maka akan sia-sia dan jadi pepesan kosong," kata Alvin dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).

Alvin menyangsikan tindakan tegas Sigit terhadap anak buahnya itu bakal terealisasi, meski Indonesia Police Watch (IPW) sudah mendesak Sigit untuk mencopot aktor intelektual yang meminta jatah dari korban investasi bodong perusahaan keuangan tersebut.

"Imbauan Kapolri tidak dilaksanakan oleh bawahannya. Tidak akan ada perubahan berarti terjadi di tubuh dan Korps Bhayangkara karena otak intelektual yang gagal memimpin tidak ditindak tegas sehingga ke depannya akan terjadi kejadian berulang kepada masyarakat lainnya," kata Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi.

Gugat Kapolri dan Kapolda

Sebagai langkah nyata perlawanan terhadap oknum Polri, LQ Indonesia Lawfirm menyatakan akan mengirimkan somasi kepada Kapolri Jenderal Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran atas gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum Polri.

Menurut Alvin, para oknum polisi tersebut bertentangan dengan UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang kepolisian. Di samping itu, gugatan juga akan dilakukan karena tidak adanya tindakan tegas kepada pimpinan reserse di Polda Metro Jaya yang mengepalai Oknum Polri. Hal itu juga diduga merupakan perbuatan melawan hukum.

"Segera kami akan mensomasi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar segera mencopot Pimpinan Reserse terkait demi adanya perbaikan dan perubahan Polri yang lurus dan berjalan sesuai SOP. Apabila tidak ada keseriusan Kapolda dan Kapolri membenahi Oknum Fismondev, segera kami daftarkan gugatan PMH ke PN Jakarta Selatan," kata Alvin.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar