Polisi Tangkap Rektor Gelar Kuliah Ilegal-Jual Ijazah Palsu di Sulut

Rabu, 20/10/2021 14:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Manado, law-justice.co - Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kompol Feri Sitorus mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Rektor Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) Marten.

Marten ditangkap polisi lantaran melakukan aktivitas belajar-mengajar ilegal dan juga mengeluarkan ijazah tanpa hak. Kini Marten dijadikan tersangka.

"MK kewenangannya sebagai rektor yang bertanggung jawab masalah aktivitas belajar-mengajar yang ilegal dan juga mengeluarkan ijazah tanpa hak," kata Feri, Rabu (20/10/2021).

Meski demikian, Feri mengaku tak menahan Marten lantaran usianya yang sudah lansia.

"Tersangka sudah kami tetapkan tapi tidak kami tahan karena sudah berumur sekira 70 tahun. Dan proses sudah kita limpahkan tahap satu ke kejaksaan," ujarnya.

Feri menjelaskan, pada Juni 2021, Polda Sulut mendapat informasi adanya aktivitas belajar mengajar ilegal di wilayah Airmadidi, Minut. Lantaran tak terdaftar di Kemendikbud, polisi menyampaikan STTEI tak berhak mengeluarkan ijazah.

"Memang kita temukan ruang belajar di rumah Kelurahan Airmadidi tersebut, dengan nama Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia. Dari hasil penyelidikan, saksi yang kita lakukan pemeriksaan, Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia direktori oleh seorang Profesor MK alias Marten, membuat aktivitas belajar-mengajar dan mengeluarkan ijazah tanpa hak serta telah memeriksa saksi-saksi dan penyitaan ijazah-ijazah tersebut sudah dilakukan," ungkapnya.

Setelah itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kemendikbud di Jakarta, juga kopertis wilayah IX. Sitorus menambahkan harga ijazah yang ditawarkan tersangka bervariasi, dari Rp 2,5 juta hingga 7,5 juta.

Ijazah yang diterbitkan tersangka pun tak sesuai dengan program studi yang ada di STTEI, semisal ijazah sarjana pendidikan dan sarjana olahraga. Marten sudah menerbitkan 20 ijazah palsu dalam kurun 5 tahun.

"Harganya bervariasi, ada yang dimintai Rp 2,5 juta ada yang Rp 7,5 juta. Sampai saat ini sudah ada 20 ijazah diterbitkan sejak beraktivitas dari 5 tahun yang lalu," pungkasnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar