Tak Ada Lagi Antigen, Kini Naik Pesawat Wajib Tes PCR

Rabu, 20/10/2021 13:20 WIB
Ilustrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah telah mengumumkan evaluasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali dan Luar Jawa Bali.

Kali ini pemerintah memperketat untuk syarat perjalanan udara domestik. Kini naik pesawat diwajibkan untuk menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan, bukan lagi Antigen.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam nstruksi Menteri Dalam Neger (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Wilayah Jawa Bali.

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Adapun surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang ditunjukkan adalah yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

Padahal di aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 47/2021, ada poin aturan yang menyatakan bahwa penumpang pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November mendatang.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar