Garuda Indonesia Buka Suara usai Dikabarkan Bakal Pailit

Rabu, 20/10/2021 12:05 WIB
Maskapai Garuda Indonesia (Nikkei Asian Review)

Maskapai Garuda Indonesia (Nikkei Asian Review)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, santer terdengar PT Garuda Indonesia Tbk dikabarkan akan pailit. Kabar ini menyeruak di tengah upaya yang dilakukan perseroan dalam melakukan restrukturisasi utangnya.

Manajemen emiten berkode GIAA ini pun buka suara merespons kabar tersebut. Perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait hal tersebut.

"Sampai dengan saat ini, belum ada informasi resmi yang diterima Perseroan berkenaan dengan opsi tindak lanjut pemulihan kinerja Perseroan yang saat ini berkembang di media massa," tulis manajemen di keterbukaan informasi, dikutip Rabu (20/10/2021).

Garuda Indonesia menegaskan sampai dengan saat ini, Perseroan terus melakukan langkah langkah strategis akselerasi pemulihan kinerja dengan fokus utama perbaikan fundamental kinerja yakni penguatan basis performa finansial maupun fokus model bisnis dalam jangka panjang. Caranya dengan melakukan restrukturisasi menyeluruh,

"Upaya tersebut turut kami intensifkan melalui berbagai upaya langkah penunjang perbaikan kinerja khususnya dari aspek operasional penerbangan," tambahnya.

Garuda Indonesia mengaku optimistis dengan sinyal positif outlook industri penerbangan nasional di tengah situasi pandemi yang mulai terkendali serta dibukanya sektor pariwisata unggulan Indonesia, Menurut mereka hal ini menjadi momentum penting dalam langkah langkah perbaikan kinerja yang saat ini hingga ke depannya.

Manajemen juga menegaskan, hingga saat ini diskusi yang dilakukan pemerintah selaku pemegang saham dengan perusahaan masih hanya berkaitan dengan rencana restrukturisasi yang dilakukan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Diskusi yang dilakukan antara Pemerintah melalui Kementerian BUMN sebagai pemegang saham pengendali dengan Perseroan saat ini adalah berkaitan dengan rencana restrukturisasi yang akan dilaksanakan selaras dengan proses PKPU yang saat ini tengah berjalan, yang utamanya ditujukan untuk mendorong percepatan pemulihan kinerja Perseroan," tulis manajemen.

Sebelumnya diberitakan, pailit sendiri merupakan risiko yang terselip dari salah satu opsi penyelamatan Garuda Indonesia dari utang yang menggunung. Jauh sebelumnya ada 4 opsi yang disiapkan untuk menyelamatkan maskapai milik negara itu.

Risiko pailit itu membayangi untuk opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang merupakan opsi kedua. Restrukturisasi yang dilakukan melalui PKPU untuk utang jatuh tempo sekitar Rp 70 triliun dari total utang Rp 140 triliun.

Opsi ketiga dalam penyelamatan Garuda Indonesia juga melakukan restrukturisasi. Namun yang direstrukturisasinya adalah perusahaan, bukan utang. Artinya akan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru.

Sementara untuk opsi pertama pemerintah terus menyokong penyelamatan garuda dengan memberikan suntikan ekuitas atau pinjaman. Sedangkan opsi keempat adalah Garuda Indonesia dilikuidasi dan posisinya akan digantikan oleh swasta.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar