Bukan Kaleng-kaleng, Viani Limardi Akhirnya Resmi Gugat PSI Rp 1 T

Rabu, 20/10/2021 11:02 WIB
Mantan Politisi PSI, Viani Limardi. (Kompas)

Mantan Politisi PSI, Viani Limardi. (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akhirnya resmi menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun usai dipecat sebagai kader dengan tuduhan menggelembungkan dana reses dan melanggar AD/ART per tanggal 25 September 2021.

Gugatan Viani teregistrasi dengan Nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Viani menggugat Rp 1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.

Menurut Viani, pemecatan yang dilakukan oleh partai pimpinan Grace Natalie merusak nama baiknya.

”Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah,” kata Viani Limardi lewat keterangan tertulis, Rabu (20/10).

Dengan kerugian yang dialami, Viani menilai apa yang ia lakukan adalah hal yang wajar dan sudah sepatutnya dibawa ke ranah hukum.

”Karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam, kita tempuh jalur hukum,” tandasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar