Kasus Perampokan Mobil, Bripka IS dan Oknum ASN Lampung jadi Tersangka

Selasa, 19/10/2021 22:25 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi (Net)

Ilustrasi Oknum Polisi (Net)

Bandar Lampung, law-justice.co - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung kembali mengamankan satu pelaku perampasan mobil Toyota Yaris di Lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung, Selasa (19/10/2021).


Pelaku yang diamankan setelah Oknum anggota Polri Aktif di Lampung ini merupakan oknum PNS Dinas Perindustrian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Oknum PNS eselon III ini berinisial ARD atau AG (39) warga Durian Payung, Tanjung Karang Pusat.


Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan AG diamankan setalah pihaknya mengirimkan surat penahanan terhadap tersangka AG.
"AG kita komunikasi ke keluarganya untuk menyerahkan diri," kata Ino.

Ino mengatakan, hingga saat ini jajarannya sudah melakukan penahanan sebanyak 2 tersangka perampasan mobil Toyota Yaris BE 1062 XX.
"Keduanya (Bripka IS dan AG) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Ino.


Diketahui sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengamankan satu pelaku perampasan mobil Toyota Yaris yang diketahui sebagai Oknum Polri Aktif di Lampung yang berinisial Bripka IS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripka IS bertugas di Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar