Aturan Baru, Perjalanan Udara Jawa-Bali Wajib PCR

Selasa, 19/10/2021 21:10 WIB
Bandara Soekarno Hatta (Liputan6)

Bandara Soekarno Hatta (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Kini ada peraturan terbaru sebagai syarat perjalanan orang dalam masa PPKM Level 2 Jawa-Bali termasuk Jabodetabek, kecuali Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali.

Antara lain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Juga menunjukkan hasil PCR (H-2) untuk pesawat udara, dan antigen (H-1)untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Mengenai persyaratan perjalanan udara, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memberikan penjelasan. Ia bilang memang pada tanggal 18 Oktober 2021 telah terbit Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang mengatur hal di atas.

Ia menegaskan selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Oleh karenanya, saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.

"Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Adita dalam pernyataan resminya, Selasa (19/10/2021).

Ia bilang bila ada ketentuan yang baru, pihaknya akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar