OJK Harus Lebih Aktif Ambil Peranan Berantas Pinjol Ilegal

Selasa, 19/10/2021 20:00 WIB
Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan maraknya pinjol ilegal harus membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih aktif mengambil peranan secara langsung dan terasa untuk masyarakat.

Menurutnya, OJK sebagai pengawas juga harus mampu berperan lebih dalam mengatasi problem pinjol ilegal di tengah masyarakat ini.

"Problem pinjol ilegal dari perspektif suplai, maka salah satu solusinya ialah dengan memperbanyak suplai dana segar dengan menurunkan suku bunga pinjaman," kata Hendrawan ketika diskusi Forum Legislasi dengan tema "Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Seanyan, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Politisi PDIP tersebut berpendapat dengan kondisi kebutuhan masyarakat yang begitu besar dan tidak diimbangi dengan suplai ketersediaan dana telah menyebabkan biaya meminjam (borrowing costs) cenderung tinggi.

Berbagai layanan pinjaman online (pinjol) menjamur, termasuk yang ilegal. Keadaan seperti itu juga diperparah dengan kurangnya alternatif bagi masyarakat, khususnya kalangan ekonomi ke bawah, mendapatkan pinjaman uang.

"Masalah masyarakat kita itu selain terdampak kemiskinan tidak ada pula alternatif, maka kita perlu menyediakan alternatif itu," ujarnya.

Lebih lanjut legislator dapil Jawa Tengah X itu melanjutkan OJK juga harus membuat unit pelayanan persis mengenau pinjol di tengah-tengah pasar.

"Sehingga, para pedagang kecil dan masyarakat banyak dapat terbantu dengan informasi dari pengawas lembaga keuangan tersebut. Peran literasi dengan OJK turun langsung ke tengah masyarakat tersebut sangat diperlukan saat ini," imbuhnya.

Hendrawan menututkan OJK juga dapat lebih mendorong perannya mengingat regulasi yang mengatur wewenang dan kuasa lembaga itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam beleid itu OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh sektor keuangan termasuk lembaga pembiayaan seperti pinjol.

Namun politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mewanti-wanti, di kala keinginan memperoleh pinjaman cepat tersebut juga hadir pelaku kejahatan yang menggunakan teknologi digital agar juga cepat menjadi kaya.

"Dalam situasi digitalisasi yang masif di tengah masyarakat saat ini menyebabkan berbagai kebutuhan hadir secara instan, begitupula terkait utang alias pinjaman," tuturnya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar