Suku Bunga Ditahan di Level 3,5%, ini Alasan Bank Indonesia

Selasa, 19/10/2021 18:10 WIB
Bank Indonesia (Net)

Bank Indonesia (Net)

Jakarta, law-justice.co - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5%. Deposit Facility juga tetap 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25.


"Keputusan tersebut sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan di tengah prakiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," jelas Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Selain itu, keputusan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI juga telah mempertimbangkan dari sisi ekonomi global maupun domestik. Di mana, BI memperkirakan pemulihan ekonomi global masih berlanjut namun akan lebih rendah dari proyeksi sebelumnya.


Pertumbuhan ekonomi di Amerika Serikat (AS), Tiongkok, dan Jepang lebih rendah dari prakiraan sejalan dampak kenaikan kasus varian delta Covid-19, serta gangguan rantai pasokan dan energi global.

Di sisi lain, pemulihan ekonomi Eropa lebih tinggi sehingga menahan perlambatan ekonomi global. Kinerja sejumlah indikator dini seperti Purchasing Managers` Index (PMI), penjualan eceran, dan keyakinan konsumen secara umum melambat pada September 2021.

"Dengan perkembangan tersebut, Bank Indonesia merevisi pertumbuhan ekonomi global 2021 menjadi 5,7% dari perkiraan sebelumnya sebesar 5,8%," jelas Perry.

Selain itu kenaikan volume perdagangan dunia dan harga komoditas terus berlanjut, sehingga menopang prospek ekspor negara berkembang. Ketidakpastian pasar keuangan global sedikit menurun di tengah kekhawatiran pengetatan kebijakan moneter yang lebih cepat sejalan kenaikan inflasi yang terus berlangsung, hal ini juga yang membuat berlanjutnya aliran portofolio global ke negara berkembang.

Di Indonesia sendiri, pada Kuartal III-2021, aliran investasi portofolio mencatat net inflows sebesar US$1,3 miliar. Aliran investasi portofolio tersebut terus berlanjut dari tanggal 1 Oktober 2021 hingga 15 Oktober 2021 dengan mencatat inflows sebesar US$ 0,2 miliar.

Adapun pemulihan ekonomi dunia diperkirakan akan tetap berlanjut pada 2022, meskipun dampak dari gangguan rantai pasokan dan keterbatasan energi perlu tetap diwaspadai.

Dari sisi domestik, perbaikan ekonomi tetap berlanjut. Pada Kuartal III-2021, kinerja perekonomian diperkirakan terus membaik, didukung kinerja ekspor yang tetap tinggi, serta aktivitas konsumsi dan investasi yang kembali meningkat sejalan pelonggaran mobilitas.

Perry mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan terus membaik hingga triwulan IV sehingga keseluruhan 2021 tetap berada dalam kisaran proyeksi Bank Indonesia pada 3,5%-4,3%.

"Pertumbuhan ekonomi pada 2022 diperkirakan membaik didorong oleh mobilitas yang terus meningkat sejalan akselerasi vaksinasi, kinerja ekspor yang tetap kuat, pembukaan sektor-sektor prioritas yang semakin luas, dan stimulus kebijakan yang berlanjut," ujarnya.

Perry juga mengumumkan, cadangan devisa pada akhir September 2021 meningkat menjadi sebesar US$ 146,9 miliar, setara dengan pembiayaan 8,9 bulan impor atau 8,6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta melampaui standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

"Ke depan, defisit transaksi berjalan diperkirakan lebih rendah dari perkiraan sebelumnya menjadi di kisaran 0,0% - 0,8% dari PDB pada 2021, dan akan tetap rendah pada 2022, sehingga mendukung ketahanan sektor eksternal Indonesia," jelas Perry.

BI juga mengeluarkan sederet kebijakan, berikut rinciannya:

  1. Melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar;
  2. Melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif; Melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan (a) rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%, (b) Rasio Intermediasi
  3. Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94% dengan parameter disinsentif batas bawah sebesar 80% (1 September-31 Desember 2021) dan 84% (sejak 1 Januari 2022), serta (c) rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%;
  4. Melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022;
  5. Melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022;
  6. Memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen transmisi SBDK dan suku bunga kredit baru per sektor/subsektor ekonomi (Lampiran);
  7. Menetapkan implementasi BI-FAST tahap pertama mulai minggu ke-2 Desember 2021, dengan kebijakan penyelenggaraan yang mencakup kepesertaan, penyediaan infrastruktur, batas maksimal nominal transaksi, serta skema harga yang akan diumumkan pada tanggal 22 Oktober 2021;
  8. Memperpanjang masa berlaku kebijakan Kartu Kredit untuk: Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022; danPenurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 30 Juni 2022;
  9. Mengakselerasi implementasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) dalam memfasilitasi perdagangan dan investasi dengan negara mitra, dengan         memperkuat sinergi bersama Pemerintah, KSSK, perbankan, dan dunia usaha;
  10. Memperluas dukungan kepada Pemerintah dalam memfasilitasi promosi investasi dan perdagangan dengan negara-negara mitra utama. Pada Oktober dan November 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Uni Emirat Arab, Tiongkok, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Bulgaria, dan Singapura.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar