Perkosa Anak Tersangka, Kapolsek Parigi Bakal Diproses Pidana!

Selasa, 19/10/2021 17:20 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengatakan, Kapolsek Parigi Iptu IDGN bakal diproses secara pidana. Hal itu terjadi buntut dari kasus dugaan perkosa terhadap S (20), putri dari seorang tersangka kasus pencurian ternak.

"Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses," kata Sambo kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Ia menerangkan, pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN terus dilakukan. Namun, kata Sambo, putusan sidang tersebut akan disampaikan setelah vonis pidana.

"Berjalan, cuman nanti sidangnya setelah putusan pidana," ucap Sambo.

Sambo mengatakan Mabes Polri sudah memberikan arahan kepada seluruh Polda untuk meningkatkan pengawasan. Seluruh anggota diminta bertindak sesuai prosedur.

"Tadi sudah ada Anev di Mabes tingkat Mabes Polri ke seluruh Kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional dari anggota di lapangan," ungkapnya.

"SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini," sambung Sambo.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar