RUU IKN: Presiden Jadi Pengendali Terpusat untuk Ibu Kota Baru!

Selasa, 19/10/2021 17:40 WIB
Desain Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur (Kompas)

Desain Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (supres) yang melampiri draf Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada DPR RI. RUU IKN memuat 34 pasal, salah satunya mengenai lembaga yang berwenang memipin IKN, yakni Otorita IKN. 

Diketahui, Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN. Hal itu sesuai dengan Pasal 8 draf RUU IKN.

Dalam pasal 8, Otorita IKN memiliki kewenangan untuk mengatur dan melaksanakan fungsi sebagaimana pemerintahan daerah dengan ketentuan yang diatur dengan Undang-undang ini, termasuk dan tidak terbatas pada pelaksanaan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaannya.

Pada aturan itu juga mengatur soal kewenangan pemerintahan khusus IKN, dalam hal ini Otorita IKN, mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Otorita IKN bakal dipimpin oleh seorang Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Dalam aturan tersebut, mereka bisa menjabat selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Pada Pasal 9 ayat (1) draf RUU tersebut, baik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk langsung oleh Presiden. Namun, Presiden juga dapat memberhentikan mereka sewaktu-waktu.

Artinya, mekanisme pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN berbeda dengan mekanisme pemilihan kepala daerah.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemilihan umum di IKN hanya meliputi pemilihan presiden dan pemilihan legislatif anggota DPR serta DPD.

"Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, IKN [...] hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia," begitu bunyi pasal 13 ayat (1) tersebut.

Dalam RUU IKN juga disebut pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan pada semester I-2024.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar