Aturan Baru Syarat Perjalanan PPKM Berlaku Hari Ini, Cek di Sini

Selasa, 19/10/2021 09:14 WIB
Kata Polisi soal Kemacetan di Tol Dalam Kota saat PPKM Darurat. (ist).

Kata Polisi soal Kemacetan di Tol Dalam Kota saat PPKM Darurat. (ist).

Jakarta, law-justice.co - Tren kasus COVID-19 di Indonesia terus menunjukkan perbaikan. Ada 54 kabupaten/kota di Jawa Bali yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, termasuk Jabodetabek, kecuali Kabupaten Bogor dan Tangerang.

Kabar baiknya, 9 daerah menyusul berada di PPKM level 1, saat kasus COVID-19 dinilai terkendali. Syarat perjalanan di Jawa-Bali kemudian diperbarui.

Berikut syarat lengkapnya sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kereta api, dan kapal laut dan kereta api) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

1. Untuk sopir yang sudah divaksin (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik.
2. Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali antigen akan berlaku selama 7 hari.
3. Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar