Komplotan Judi Online di Riau Diringkus, Sehari Raup Rp 20 juta

Senin, 18/10/2021 22:25 WIB
Komplotan judi online di Riau ditangkap Polda Riau (Gatra)

Komplotan judi online di Riau ditangkap Polda Riau (Gatra)

Riau, law-justice.co - Unit ruko berlantai 3 di kawasan Pemda Citywalk, Jalan Pemuda, Payung Sekaki di Gerebek, sebanyak 59 orang komplotan judi online ditangkap Direktorat III Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Sabtu (16/10/2021).


Dari 59 orang ditangkap tersebut, 51 di antaranya perempuan, sisanya laki-laki. Semuanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Riau. Perinciannya, 49 bertugas sebagai telemarketing. "Telemarketing ini tugasnya merayu, mengajak targetnya bermain judi secara online. Mereka menghubungi konsumen dan menawarkan situs AFK77 dan Jaya89 agar memasang taruhan secara online," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam jumpa persnya bersama Direktur Reskrimum Kombes Teddy Ristiawan di komplek Pemuda Citywalk, Senin (18/10/2021).

Selain 49 orang bertugas sebagai telemarketing, ada 6 orang lainnya sebagai costumer service, 1 orang admin, penjaga dan dua lainnya OB.
Komplotan ini berhasil mengajak 808 orang untuk berjudi online sejak mulai beroperasi 10 Oktober 2021 silam. "Kita mengamankan barang bukti lainnya berupa laptop 51 unit, handphone, komputer, printer. Total omset mereka Rp20 juta perhari," lanjut Kombes Sunarto.


Selain meringkus 59 orang ini, Direktorat Reskrimum Polda Riau juga tengah memburu seorang pria bernama Feri. "DPO kita, Feri ini berdomisili di Jakarta. Dia meminta kepada tersangka bernama Hendri untuk membuka judi online bersama Sofyan yang bertugas mengurus costumer service, dan tersangka Martoni bertugas mengawasi kegiatan telemarketing," beber Sunarto.


Feri ini pula yang setiap hari mengirim 5.000 kontak nomor handphone kemudian dihubungi para telemarketing dengan menawarkan judi online. "Mereka ajak pasang taruhan secara online dengan tawaran uang dapat ditarik jika menang dan besaran taruhan minimal Rp 200 ribu, maksimal tak terhingga," singkatnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk menutup dua situa yang digunakan dalam judi online tersebut. "Saat ini masih hidup namun tidak bisa diakses. Kita akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo," yakinnya.


Sepanjang Oktober 2021 ini, Subdit III Reskrimum Polda Riau sudah menangani 39 kasus perjudian dan menggulung 64 orang tersangka. Rata-rata modusnya judi online. Total uang disita 27,9 juta.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar