Tengah Asyik Karaoke, Pelaku Penghina Suku Betawi Akhirnya Ditangkap

Senin, 18/10/2021 21:55 WIB
Oknum anggota ormas dianggap menghina orang Betawi (Indozone)

Oknum anggota ormas dianggap menghina orang Betawi (Indozone)

Jakarta, law-justice.co - Polisi meringkus terduga pelaku penghinaan terhadap suku Betawi berinisial VLL. Pelaku ditangkap di daerah Slawi, Jawa Tengah.


Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan LP/B/2639/X/2021/SPKT.Sat Reskrim/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Oktober 2021.

"Yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke, di daerah Slawi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Dalam kasus ini, pelaku VLL dapat dikenakan Pasal 16 Junto pasal 4 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pas 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Terhadap pelaku kasus dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," tutur Aloysius.

Kasus ini bermula dari sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video itu terlihat seorang pemuda masuk ke proyek gorong-gorong di kawasan Lagoon, Bekasi Selatan.

Terduga pelaku tampak menanyakan keperluan pemuda tersebut yang masuk ke kawasan poryek. Namun, pertanyaan itu dijawab secara berbelit.

Alhasil, pelaku marah-marah serta mengeluarkan kata-kata yang bermuatan SARA. Video itu juga menjadi viral.

Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Betawi ini lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat oleh Persatuan Advokat Betawi (PADI) ini diterima dengan Nomor: LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Menurut Ketua Dewan Penasihat PADI Ramdan Alamsyah, laporan ini dibuat lantaran pernyataan itu meresahkan masyarakat.

"Masalah ini timbulkan keresahan terutama bagi kami orang-orang Betawi yang merasa terhinakan oleh ucapan dan makian yang diduga ormas oknum atau individu," kata Ramdan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar