Dipecat KPK Ogah Terima Kapolri, Yudi Purnomo Pilih Lakukan Hal ini
Eks Pegawai KPK Yudi Purnomo (borneonews)
Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, berencana menjadi influencer antikorupsi setelah dipecat oleh pimpinan KPK era Firli Bahuri pada 30 September 2021.
"Sepertinya saat ini jadi influencer antikorupsi jadi jalan hidup saya setelah enggak jadi penyidik KPK," ungkap Yudi melalui akun twitter @yudiharahap46 dikutip Senin (18/10/2021)
Yudi menuturkan ingin berbagi ilmu kepada publik berbekal pengalaman dirinya yang telah mengabdi selama 14 tahun di lembaga antirasuah. Pengalaman itu meliputi teknik investigasi, penanaman integritas, hingga intelijen.
"Pertama saya ingin berbagi ilmu kepada masyarakat mengenai korupsi. Kedua, semoga bisa menjadi inspirasi karena korupsi ini harus diberantas dan ketiga menjaga asa karena harus ada orang-orang yang bersuara antikorupsi [sebab] sampai kapan pun memberantas korupsi harus dijaga," terang dia.
Ia menjelaskan wadah penyalur menjadi influencer antikorupsi adalah melalui media sosial Instagram maupun kanal YouTube.
"Untuk sarananya, salah satu konsep saya ngisi podcast, Instagram atau channel YouTube milik orang/media massa serta mengisi acara webinar, seminar/pelatihan agar semakin banyak orang terlibat aktif untuk mau menyuarakan antikorupsi dan mempengaruhi lingkungannya untuk tidak korup," kata dia.
"Youtuber atau selebgram, sebagai tanggung jawab moral bagi negeri, bisa kok mereka dalam pembuatan konten mengajarkan nilai antikorupsi. Misal tentang kejujuran, keadilan atau adanya imbauan jangan korupsi pada pejabat karena bisa berdampak pada kesengsaraan rakyat," lanjutnya.
Sejak dipecat dari KPK, sejumlah mantan pegawai memilih melakukan usaha mandiri seperti berjualan hingga mulai beternak kambing.
Sebanyak 57 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dipecat pada 30 September 2021. Satu pegawai lainnya yang disebut juga tak lolos asesmen TWK, Sujanarko, sudah menyatakan diri pensiun sebelum menerima surat keterangan (SK) pemberhentian dengan hormat.
Komentar