Erick Thohir Tak Bantu BUMN Sakit, Bila Ingin Dibantu Ada Syaratnya

Senin, 18/10/2021 19:25 WIB
Arya Sinulingga (Net)

Arya Sinulingga (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian BUMN menegaskan tidak akan menyuntik BUMN sakit dengan penyertaan modal negara (PMN) seperti sentilan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lagipula, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan terdapat beberapa syarat di mana BUMN tidak akan dapat menerima bantuan dari negara.

"Ada tiga yang tidak bisa dapat PMN, yakni penugasan, aksi korporasi, dan restrukturisasi utang," ujar Arya kepada media, Senin (18/10/2021).

5 di antaranya telah disetujui oleh Kementerian Keuangan seperti PT Hutama Karya (Persero) Tbk senilai Rp23 triliun, PT Waskita Karya (Persero) Tbk Rp3 triliun, PT PLN (Persero) Tbk Rp3 triliun, PT Adhi Karya (Persero) Tbk Rp2 triliun, dan Perumnas Rp1,57 triliun.

Belum lama ini, Jokowi menyentil beberapa BUMN yang sakit namun masih diberikan suntikan dana oleh negara. Pasalnya, perusahaan sakit tersebut sudah berkali-kali mendapat suntikan modal namun keadaannya tak kunjung sembuh.

"Sehingga kalau yang lalu-lalu BUMN-BUMN kan banyak terlalu keseringan kita proteksi. Sakit tambahi PMN. Sakit, suntik PMN. Maaf. Terlalu enak sekali," ungkap Jokowi dalam pengarahan bersama Direktur Utama BUMN, Sabtu (16/10).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar