Saksi Ngaku Sempat Diancam AKP Robin: Kirim Uang atau Jadi Tersangka

Senin, 18/10/2021 17:20 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Briptu Fikri Ramadhan, terdakwa kasus dugaan tindak pidana tindak pidana pembunuhan (unlawful killing)terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). (Kompas)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Briptu Fikri Ramadhan, terdakwa kasus dugaan tindak pidana tindak pidana pembunuhan (unlawful killing)terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menggelar sidang mantan penyidik KPK AKP Stephanus Robin Pattuju alias Robin dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (18/10/2021).

Dalam sidang itu Usman Effendi hadir sebagai saksi. Ia mengaku pernah diancam AKP Robin. Ia menyebut AKP Robin meminta Rp 350 juta padanya bila tidak ingin menjadi tersangka di KPK.

"Dia (AKP Robin) bilang saya mau ditersangkakan, Senin mau diekspose, terus disampaikan dia minta uang Rp 350 juta tapi beredar di Lapas (Robin) minta Rp 1 miliar," kata Usman.

Diketahui, Usman merupakan Direktur PT Tenjo Jaya yang terjerat kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat. Perkaranya diusut kejaksaan.

Ia divonis 6 tahun penjara dan ditahan di Lapas Sukamiskin. Saat itulah Usman diduga terseret perkara yang ditangani KPK.

Usman diduga memberikan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981 kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang diduga diberikan pada Mei 2018. Perkara Wahid Husen sendiri ditangani KPK.

Kembali pada cerita Usman. Usman menegaskan Robin saat itu meminta Rp 350 juta bukan Rp 1 miliar. Menurutnya, Robin saat itu mendesaknya dan mengejar-ngejar Usman agar mau memberikan uang.

"Saya waktu itu nggak jawab dan nggak setuju. Cuma karena saya sedikit ketakutan dia bilang, `Saya bersama tim KPK jam 16.00 WIB sore mau ekspose, nanti bapak dijadikan tersangka`," ungkap Usman menirukan Robin saat itu.

"Saya diam diri. Paginya Pak Robin telepon lagi, `Pak tolong dikirim berapa aja yang penting buat teman-teman tim masuk uanglah`, kemudian hari Senin saya belum mau transfer saya sempat pikir ini mungkin KPK gadungan, terus saya dengar itu benar KPK," jelas Usman.

Hingga akhirnya, Usman memberikan uang ke Robin totalnya Rp 525 juta. Usman mengaku ketakutan dengan ancaman Robin.

"Ya karena saya ketakutan, tapi sebenernya tersangka yang mana, orang jauh nggak ada kasus, akhirnya saya kirim (uang)," ucap Usman.

"Apa Saudara nggak tanya bener ada tim itu ke Robin?" tanya salah satu hakim anggota.

"Ya sepikir saya ya benerlah, Pak Hakim. Saya nggak tahu apa nakut-nakutin aja, bener-tidaknya saya tidak tahu," jawab Usman.

Sebagai informasi, dalam sidang ini Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar