Ayahnya Tak Kunjung Bebas, Anak Tersangka Malah Diperkosa 2 Kali

Senin, 18/10/2021 13:50 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Palu, law-justice.co - Perempuan berinisial S (20), putri dari seorang tersangka yang ditiduri Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) Iptu IDGN, kembali membuka suara.

Ia mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar mau tidur dengannya dengan janji ayahnya yang tengah ditahan di polsek akan dibebaskan.

"Saya datang malam dengan mama dia bilang, `Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya`. Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," kata S dalam pengakuannya, Senin (18/10/2021).

S juga mengaku telah 2 kali diperkosa Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) Iptu IDGN. Iptu IDGN melakukan aksi bejatnya itu di hotel setelah menjanjikan akan membebaskan ayah S.

"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chatnya. Harapan saya memang bisa mengeluarkan papaku," ujar S.

S mengungkapkan, awalnya dia pergi menjenguk ayahnya yang tengah ditahan Polsek Parigi. Iptu IDGN kemudian datang menemui S dan mengajaknya tidur bersama.

S awalnya menolak ajakan Iptu IDGN itu. Tapi Iptu IDGN dengan janjinya akna membebaskan ayah S dari penjara terus melakukan bujuk rayu.

"Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus. Terus akhirnya saya mau karena saya pikir saya punya papa mau keluar, jadi saya mau," kata S.

Setelah memperkosa S pertama kalinya, Iptu IDGN malah tidak menepati janjinya membebaskan ayah S. Dia hanya memberikan S uang.

"Dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu mama karena dia kasihan mama," ungkap S.

S yang belum mendapat janji dari Iptu IDGN agar ayahnya bebas malah diajak bertemu kedua kalinya di hotel. Pemerkosaan pun kembali terjadi.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar