Draf RUU IKN: Di Ibu Kota Negara Baru Tidak Ada Gubernur & DPRD

Senin, 18/10/2021 09:38 WIB
Presiden Jokowi akan membangun Istana Negara di dataran paling tinggi di ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Presiden Jokowi akan membangun Istana Negara di dataran paling tinggi di ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah menghendaki ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah. Selain itu tidak ada pula DPRD seperti DKI Jakarta saat ini.

Seperti melansir cnnindonesia.com, hal itu tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas. 

Dalam draf itu dinyatakan bahwa ibu kota baru nanti akan dipimpin oleh kepala otorita yang diangkat dan bisa diberhentikan kapanpun oleh Presiden.

"Pemerintahan Khusus IKN [...] dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi pasal 9 draf RUU IKN.

Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN nantinya bisa menjabat selama lima tahun. Mereka juga dapat diangkat kembali oleh Presiden dalam masa jabatan yang sama. Namun bisa diberhentikan kapanpun.

"Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir," bunyi pasal 10 ayat 2 draf RUU IKN.

Selain itu, draf UU IKN juga menyebutkan kewenangan Pemerintahan Khusus IKN dalam pengelolaan wilayah mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

Draf RUU IKN tak mengatur mengenai pembentukan DPRD dalam Pemerintahan Khusus IKN. Artinya, IKN nantinya tak akan memiliki DPRD seperti yang dimiliki DKI Jakarta saat ini.

Pemerintahan IKN juga akan dikecualikan dari ketentuan aturan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum. Tak ada pemilihan kepala daerah.

Hanya ada pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilu anggota DPR, dan pemilu memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Cegah Matahari Kembar

Peneliti Politik dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati menilai Presiden Joko Widodo tak ingin ada matahari kembar di ibu kota.

Tak seperti DKI Jakarta saat ini yang mana ada presiden dan gubernur.

Oleh karena itu, Jokowi mengatur agar Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan bisa diberhentikan langsung oleh Presiden.

"Lebih pada keinginan praktis Jokowi agar punya pusat pemerintahan independen dari Pemda. Karena yang selama ini kita lihat selalu ada poros Istana dan poros Balaikota," kata Wasis saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (17/10).

Wasis mengatakan pemilihan model Badan Otorita untuk memimpin IKN hampir mirip skema di Putrajaya, Malaysia. Skema ini berjalan ketika sebuah kota didesain dan diregulasi dalam aturan federal yang mana tidak ada DPRD.

"Kalau dilihat dari aspek desentralisasi, dengan demikian tentu ini sudah bertentangan dengan sistem negara sebagai negara kesatuan dan juga otonomi daerah. Karena Indonesia bukan negara federal," kata dia.

Sementara itu Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan, Diani Sadia Wati mengaku tak tahu draf RUU IKN yang beredar di kalangan wartawan.

"Kami masih menunggu keputusan paripurna, begitu prosedur di DPR. Jadi kami posisi menunggu arahan pimpinan," ujarnya saat dihubungi.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar