PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI

Senin, 18/10/2021 09:17 WIB
Anggota Laskar FPI yang menjadi korban penembakan polisi (Tribunnews)

Anggota Laskar FPI yang menjadi korban penembakan polisi (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini, Senin (18/10).

Humas PN Jaksel, Haruno mengatakan sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dan dua hakim anggota, Suharno dan Elfian. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini adalah Donny M Sany.

"Rencana sidangnya Senin 18 Oktober 2021," kata Haruno saat dikonfirmasi.

Merujuk pada situs Sistem Informasi Pemelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang kasus unlawfull killing akan digelar dengan dua terdakwa yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya merupakan petugas di Resmob Polda Metro Jaya.

Adapun nomor perkara kedua terdakwa terpisah. Yusmin bakal disidang dengan nomor perkara 868/Pid.B/2021/PN JKT.SEL sedangkan Fikri disidang dengan nomor perkara 867/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Selain itu, berdasarkan SIPP PN Jaksel, kedua terdakwa saat ini tidak ditahan.

Sebelumnya, tiga polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan tanpa hukum afau unlawfull killing terhadap anggota Laskar FPI. Mereka adalah Yusmin, Fikri, dan satu polisi lain berinisial EZP.

Dari tiga pelaku tersebut, hanya perkara Fikri dan Yusmin yang dibawa ke persidangan. Sebab, EZP meninggal dalam kecelakaan awal Juni lalu.

Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada 8 Januari lalu, tindakan penembakan terhadap anggota Laskar FPI merjpakan pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

Hingga pelimpahan berkas terakhir pada Kamis (17/6) kemarin, para tersangka tak ditahan penyidik kepolisian.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar