Mobil Listrik RI Mandeg Akibat Dikorupsi, Pasar Dikuasai Asing Lagi

Minggu, 17/10/2021 22:00 WIB
Mobil listrik buatan Indonesia (Tempo)

Mobil listrik buatan Indonesia (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Kendaraan berbahan bakar fosil bakal disetop penjualannya di Indonesia mulai 2040. Sebagai gantinya, negara menargetkan pertumbuhan kendaraan listrik di angka belasan juta pada 2030.


Hal itu dilakukan dalam upaya mencapai target komitmen nol emisi karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060. Rencananya di 2040 motor bensin bakal disetop peredarannya, dan mobil menyusul di tahun 2050.

Sebagai gantinya, sampai 2030 bakal ada belasan juta kendaraan listrik di Indonesia. Target besarnya, Indonesia punya mobil listrik sebanyak 2 jutaan dan motor 13 juta unit

Soal kendaraan listrik di Indonesia, pengembangannya memang panjang dan berlangsung sejak medio 2012. Di balik sejarah panjang pengembangan kendaraan listrik ada satu kisah miris, yaitu saat riset dan pengembangan mobil listrik lokal malah berujung jadi kasus korupsi

kasus ini bermula dari inisiasi pengembangan mobil listrik yang dilakukan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Nama Dasep Ahmadi ikutan muncul dalam kasus ini, ahli mesin asal ITB yang ditarik Dahlan kembangkan mobil listrik ini harus bernasib sial. Dia disebut merugikan negara dan berujung di bui.

Kasus mobil listrik yang menjerat Dahlan dan Dasep diawali dari kesepakatan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan 16 mobil listrik senilai kira-kira Rp 32 miliar. Saat itu PT Sarimas Ahmadi Pratama ditunjuk sebagai pihak swasta yang dianggap kompeten untuk mengerjakan pengadaan tersebut.

Tiga BUMN yang dimaksud adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina. Belasan mobil listrik tersebut rencananya akan digunakan saat konferensi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013.

Dianggap tak memenuhi kualifikasi untuk digunakan peserta forum APEC, mobil-mobil listrik yang telah diproduksi selanjutnya diserahkan kepada beberapa universitas untuk dijadikan bahan penelitian.

Nah Dasep yang menjabat sebagai Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merugikan keuangan negara. Alasannya, pengembangan mobil listriknya dianggap gagal memenuhi kualifikasi dan disebut tidak sesuai standar.

Dasep kemudian divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Maret 2016 oleh Pengadilan Tipikor.

Padahal, pengembangan mobil yang dilakukan Ahmadi sudah cukup baik. Hasilnya adalah sebuah mobil city car, dengan kapasitas 5 orang. Mobil buatan Dasep Ahmadi saat itu dinamakan Ahmadi. Katanya, agar mirip dengan Toyota, produk dinamakan sesuai dengan nama pembuatnya.

Mobil itu berwarna hijau terang dan sudah pernah dites Dahlan Iskan secara langsung selama beberapa hari. Meskipun pada percobaan pertama dari Depok-Jakarta di tengah jalan mobil sempat mengalami mogok. Tapi Dahlan menilai hal itu wajar dan selanjutnya mobil listrik itu tetap bisa digunakan.

Ahmadi, bahkan pernah disebut-sebut sebagai mobil listrik nasional dan akan diproduksi besar-besaran buat masyarakat Indonesia. Dasep selaku pembuatnya mengaku menghabiskan dana sekitar Rp 1,2 miliar yang digunakan untuk 4 kali membuat prototipe.

Saat itu ada wacana mobil ini bakal diproduksi massal. Jika mobil listrik itu benar-benar diproduksi massal, Dasep mengatakan harga satu unit Ahmadi akan berada di sekitar Rp 200-300 juta dengan 3 model.

Kala itu rencananya mobil tersebut akan diproduksi massal di 2013 dengan kapasitas 2.000-2.500 unit per tahun di PT Sarimas Ahmadi Pratama yang terletak di Depok, Jawa Barat.

"Untuk prototipenya makan 3-4 dari harga normalnya. Harganya nanti Rp 200-300 juta," kata Dasep kepada detikOto ketika ditemui di kantor BPPT usai test drive oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan di jalan Thamrin Jakarta, Senin (16/7/2012) lalu.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar