Saut Situmorang: 57 Pegawai Berpotensi Balik ke KPK jika Rezim Diganti

Minggu, 17/10/2021 18:00 WIB
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Kompas)

Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua KPK Saut Situmorang memberikan solusi bagi 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut Saut, keputusan terbaik adalah kembali menarik mereka jadi bagian dari lembaga antirasuah itu.

Namun, Saut sadar hal itu tidak bisa dilakukan pada saat ini. Maka itu hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan baru nanti. "Sebenarnya solusi yang baik mereka kembali ke KPK kerja kembali, tunggu sampai rezim ini berlalu. Saya pikir itu usulan teknis itu bisa di Kepres-in," kata Saut dalam diskusi publik berjudul `Fenomena Pelemahan Anak Kandung Reformasi`, Minggu (17/10/2021).

Masalahnya masyarakat harus pintar memilih dalam pemilihan umum nanti. Sebab jika yang dipilih masih dalam kelompok yang sama kondisi dikhawatirkan tidak berubah.

Sebanyak 57 karyawan KPK itu resmi berhenti per 30 September 2021. Kini mereka menggeluti berbagai profesi di masyarakat.


Novel Baswedan misalnya, ia akan membangun channel Youtube yang membahas masalah korupsi. Lalu ada juga Juliandi Tigor Simanjuntak, yang dulu menjabat Fungsional pada Biro Hukum KPK itu kini berjualan nasi goreng rempah.

Sebelumnya Polri menawari mereka menjadi ASN di Dittipikor.

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar