Warga Asing Pemodal Pinjol Ilegal Resmi jadi Buron Polisi

Minggu, 17/10/2021 15:20 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Foto: Antara).

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Foto: Antara).

Jakarta, law-justice.co - Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di delapan wilayah Jakarta dan Tangerang. Satu orang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ, yang berperan sebagai pemodal, berstatus buron dan kini dalam pengejaran.


"Masih pendalaman," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam pesan singkatnya

Helmy belum bisa membeberkan detail mengenai penelusuran ZJ saat ini. Tim saat ini masih bekerja.

"Masih didalami," terang Helmy.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka jaringan pinjol ilegal di delapan wilayah di Jakarta dan Tangerang. ZJ, satu orang warga negara asing (WNA), yang diketahui berperan sebagai pemodal dalam pinjol itu, kini dalam pengejaran.

Helmy menjelaskan, ZJ tidak hanya berperan sebagai pemodal dari jaringan pinjol ilegal di Jakarta dan Tangerang ini, tapi juga diduga menjadi mentor para tersangka yang telah ditangkap.

"Tersangka ZJ, yang merupakan warga negara asing, selain berperan sebagai mentor para operator, juga menjadi pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi kesusilaan tadi," ucap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (17/10/2021)

Lebih lanjut Helmy membeberkan ZJ beralamat di Pagedangan, Tangerang. Namun, saat digerebek di rumahnya, ZJ tidak ada di rumah.

Meski demikian, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat tinggal ZJ, di antaranya modem, CPU, dan laptop.

"Tetapi, dari lokasi tempat dia berada, kita berhasil menemukan barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor," imbuh Helmy.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar