Maraknya Pinjol Ilegal Bukti Kegagalan Perbankan BUMN

Sabtu, 16/10/2021 13:25 WIB
Ilustrasi waspada pinjol ilegal (Net)

Ilustrasi waspada pinjol ilegal (Net)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengatakan, maraknya keberadaan pinjol ilegal membuktikan bahwa menjadi bukti kinerja perbankan nasional kita, terutama BUMN gagal.

"Maraknya pinjol ilegal membuktikan kalau perbankan nasional kita, terutama BUMN gagal melakukan fungsi-fungsi sebagai intermediasi/perantara keuangan, yakni menyalurkan dana dari masyarakat untuk kembali ke masyarakat bawah," kata Arief, Sabtu (16/10/2021).

Arief menjelaskan, keberadaan pinjaman berbunga tinggi semacam pinjol sudah menghiasi sendi kehidupan masyarakat Indonesia sejak lama. Jauh sebelum perkembangan teknologi, masyarakat Indonesia sudah dihadapkan dengan pinjaman tanpa agunan melalui badan usaha koperasi.

"Banyak sekali para kaum buruh, pekerja informal dan pedagang-pedagang kecil ikut jadi nasabah. Mereka tercekik dengan bunga tinggi demi membiayai sekolah anak atau nambah modal usaha," ujarnya.

Lebih lanjut, Arief menuturkan, seiring perkembangan zaman, mereka mulai beralih ke sistem digital. Mereka tetap memberi pinjaman tanpa agunan dengan bunga yang sangat tinggi.

"Mereka sekarang memanfaatkan digitalisasi untuk mencari nasabah dengan mudah, enggak terawasi dan imbasnya banyak pinjol yang ilegal," pungkasnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar