Begini Syarat Terbaru Masuk ke Indonesia per 14 Oktober 2021

Sabtu, 16/10/2021 07:45 WIB
Ilustrasi : Warga Negara Asing (WNA) Masuk ke Indonesia harus sesuai dengan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Kemenhub. Robinsar Nainggolan

Ilustrasi : Warga Negara Asing (WNA) Masuk ke Indonesia harus sesuai dengan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Kemenhub. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) No.85/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021 mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No.20/021 yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah termasuk melakukan tes PCR.

Kemudian juga telah divaksin dosis lengkap dan tentunya juga mentaati semua protokol kesehatan, termasuk dengan melakukan test PCR di bandara kedatangan dan menjalankan karantina selama 5x24 jam.

"Hal ini sangat penting untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak berpotensi membawa kasus impor dan mencegah masuknya varian baru virus Covid-19," ujarnya, Jumat (15/10/2021).

Ketentuan tersebut diantaranya dengan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif RT-PCR dari negara keberangkatan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi E-Hac melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di bandara asal.

Bagi WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina. Bagi yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR kedua.

Bagi WNA dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik atau dinas, pemegang KITAS dan KITAP.

Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan diantaranya kepada WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrengement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak bisa divaksin.

Untuk kondisi komorbid ini, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan, dalam Bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya.


(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar