Korupsi Jiwasraya, Jaksa Setor Rp 11,7 M ke Kas Negara

Sabtu, 16/10/2021 05:10 WIB
Kejagung. (Law-justice)

Kejagung. (Law-justice)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan mengatakan, pihaknya telah menyetor Rp 11,697 miliar ke kas negara dari dari para terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Diketahui, kasus tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.

"Iya, uang yang telah dieksekusi adalah uang yang disita pada saat penyidikan kemudian diputus dirampas untuk negara," kata Elan saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).

Tercatat bahwa Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyetorkan uang rupiah sebesar Rp 10,79 terkait kasus tersebut.

Penyetoran itu dilakukan pada 7 September 2021 dengan jumlah-jumlah berbeda untuk para terpidana. Dalam valuta asing, aset mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan adalah yang terbanyak dieksekusi, yakni sebanyak Rp 6,2 miliar.

Kedua, aset milik mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam MInera, Heru Hidayat senilai RP 3,71 miliar. Lanjutnya, aset milik Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 158,94 juta; mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim sebesar Rp 145,1 juta.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo sebesar Rp 18,3 juta dan terakhir milik Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto sebesar Rp 501,9 juta.

Sementara, sitaan dalam bentuk mata uang asing yang dieksekusi pada 21 September 2021 keseluruhannya sebesar Rp 902,81 juat. Aset itu terbagi atas milik Benny Tjrokrosaputro sebesar Rp 140,45 juta dan Heru Hidayat sebanyak Rp 762,36 juta.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar