Polisi Didesak Gelar Perkara Kasus Ayah Cabuli 3 Anak di Luwu Timur

Jum'at, 15/10/2021 22:00 WIB
Ilustrasi Pelecehan seksual pada anak (Tribun)

Ilustrasi Pelecehan seksual pada anak (Tribun)

Luwu Timur, Sulawesi Selatan, law-justice.co - Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak mendesak pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara khusus dalam kasus pencabulan tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.


Hal itu dilontarkan menanggapi Mabes Polri yang menyebut membuka penyelidikan kembali kasus pencabulan yang sempat disetop Polres Luwu Timur pada 2019.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Azis Dumpa menuturkan kasus ini telah dibuka kembali penyelidikannya setelah Tim Asistensi Mabes Polri menemukan fakta yang dialami oleh korban. Sehingga pihaknya berharap polisi segera melakukan gelar perkara khusus.

Azis menyatakan gelar perkara khusus itu bisa dilakukan polisi berdasarkan permintaan dari pihak berperkara, termasuk kuasa hukumnya. Apalagi, sambungnya, dengan adanya desakan dari publik sehingga gelar perkara khusus ini dapat dilakukan pihak kepolisian sesuai aturan dari Kapolri.

"Bisa gelar perkara khusus lagi, karena ada alasan kenapa dilakukan selain permintaan dari berperkara, ketika kasus itu menjadi perhatian masyarakat itu salah satu syarat, bisa dilihat di pasal 33 Perkap Kapolri," kata Azis, Jumat (15/10/2021).

Azis menerangkan pada saat gelar perkara di Mapolda Sulsel tanggal 6 Maret 2020 lalu, pihaknya telah menyerahkan dokumen bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap ketiga anak korban. Namun, dokumen bukti itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Karena ini menjadi perhatian nasional, seharusnya Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus untuk membuka kembali perkaranya dan menilai bagaimana prosedur penyelidikan yang telah dilakukan untuk memberikan masukan dan untuk mengoreksi, bagaimana sistem peradilan anak yang telah dilakukan, apakah ada kesalahan atau kekeliruan," jelasnya.

Selain itu, kata Azis pihak kepolisian juga harus menghadirkan lembaga negara yang fokus terhadap perlindungan perempuan dan anak, Kementerian PPPA, LPSK, Komnas Perempuan dan Komnas Anak Indonesia. Sehingga lembaga tersebut dapat memberikan masukan kepada pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan kembali.

"Sekarang bolanya di mana, ya sama polisi yang mempunyai kewenangan untuk menyelidik. Kami datang ke polisi harapannya laporan kami ditindaklanjuti, artinya kami jangan ditanya tentang apa lagi yang akan dilakukan penasehat hukum, karena semua yang telah kami serahkan untuk membuka kembali kasus ini telah kami serahkan," ujar Azis.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar