Sebut Pegang Bukti 8 Orang Aziz Syamsuddin, Novel Ditagih KPK

Jum'at, 15/10/2021 20:40 WIB
Eks Pegawai KPK Novel Baswedan. (Foto: Konten)

Eks Pegawai KPK Novel Baswedan. (Foto: Konten)

Jakarta, law-justice.co - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto meminta mantan penyidik lembaga itu, Novel Baswedan, mengungkapkan bukti keterlibatan delapan orang pegangan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di internal lembaga antirasuah.


"Kalau Novel mau ini [terungkap] dari awal buktinya apa, kami juga bertanya-tanya yang mana, siapa. Kalau orang kenal kan boleh-boleh saja karena dia [Azis] menjabat di DPR dan dari muda sekali sampai sekarang. Kemungkinan kenal juga ada, berkaitan dengan ini [kasus] tidak ada," ujar Karyoto dalam jumpa pers di markas KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Karyoto menyatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan tidak menemukan sejumlah orang pegangan Azis dimaksud, kecuali Stepanus Robin Pattuju yang tengah diadili di persidangan tindak pidana korupsi.

"Dari awal Pak Damanik [mantan Kepala Satuan Tugas Penyidikan] dkk tidak menyebutkan si a, b, c, tidak ada itu. Maka, saya enggak tahu, apakah ini hanya untuk meramaikan teman-teman TWK atau maksudnya seperti apa tapi kalau dia memang punya bukti serahkan," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

"Kami akan dengan senang hati mempelajari apa yang disampaikan Novel," lanjut Karyoto.

Penanganan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, melibatkan tim dari tiga Kasatgas Penyidikan. Mereka adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Rizka Anungnata.

Saat menangani kasus tersebut, tim menemukan dugaan perbuatan suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diberikan agar Robin mengupayakan penyelidikan dugaan suap jual beli jabatan tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, nyatanya perkara itu tetap diproses hingga menetapkan Syahrial sebagai tersangka.

Dalam perkembangannya, KPK turut menjerat Azis Syamsuddin. Azis diketahui `memegang` Robin untuk mengamankan perkara yang melibatkan dirinya.

Sebelumnya, Novel meyakini bahwa Robin tidak bermain perkara sendiri mengingat dia merupakan pegawai baru di lembaga antirasuah. Ia menduga kuat banyak hal yang ditutup-tutupi KPK terkait dengan kasus tersebut.

"Saya tahu betul ada banyak yang ditutup-tutupi, saya tahu betul ada bukti-bukti yang tidak diungkap justru malah dihilangkan. Setidak-tidaknya kalau KPK serius, KPK dan Dewan Pengawas bisa memulai dengan mengusut orang-orang yang menghilangkan alat bukti," kata Novel, Senin (11/10).

Novel menambahkan laporan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK tidak harus selalu secara resmi. Semestinya, lanjut Novel, para pengawas tersebut bisa melakukan pendalaman begitu mendapat informasi terkait dengan permasalahan yang sangat serius.

"Sebagai contoh, seandainya Anda semua di sini mengetahui ada polisi kemudian tahu ada pembunuhan di dekatnya, terus polisi diam saja dan bilang menunggu laporan. Anda marahkah? Sama seperti itu. Polisi enggak mungkin bersikap seperti itu. Mereka kemudian akan merespons dengan pemeriksaan tanpa harus dilapori," tutur Novel.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar