Biden Setujui Pembebasan 2 Anggota Al-Qaeda dari Penjara Guantanamo

Jum'at, 15/10/2021 18:10 WIB
Penjara Guantanamo (VOA)

Penjara Guantanamo (VOA)

New York, Amerika Serikat, law-justice.co - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyetujui pembebasan dua tahanan, dari 39 tahanan, yang sudah bertahun-tahun mendekam di penjara militer di Teluk Guantanamo, Kuba. Kedua tahanan yang dibebaskan diketahui memiliki keterkaitan dengan kelompok radikal Al-Qaeda di masa lalu.

Seperti dilansir AFP, Jumat (15/10/2021), informasi soal pembebasan dua tahanan Guantanamo itu disampaikan dalam putusan yang diposting Pentagon atau Departemen Pertahanan AS pekan ini.

Tahanan asal Yaman, Sanad Yislam al-Kazimi dan tahanan asal Afghanistan, Assadullah Harron Gul alias Haroon al-Afghani, mendapatkan persetujuan untuk pembebasan pada 7 Oktober lalu. Informasi ini tertuang dalam dokumen yang diposting Dewan Peninjau Berkala Guantanamo.

Kazimi (51) merupakan pengawal tingkat rendah untuk pendiri Al-Qaeda, mending Osama bin Laden. Dia sudah 17 tahun ditahan di Guantanamo

Kazimi ditahan di Dubai, Uni Emirat Arab, tahun 2002 dan diserahkan kepada AS setahun kemudian. Dia sempat diinterogasi oleh Badan Intelijen Pusat AS (CIA) di Afghanistan lalu dipindahkan ke Guantanamo tahun 2004, di mana dia dianggap terlalu mengancam untuk dibebaskan.

Mengingat situasi tidak stabil di Yaman, Dewan Peninjau Berkala yang melibatkan pejabat tinggi keamanan AS, merekomendasikan Kazimi dikirimkan ke Oman, yang memiliki program rehabilitasi untuk tahanan Guantanamo.

Usai bertahun-tahun Kazimi ditahan di Guantanamo tanpa persidangan sebagai ancaman signifikan, perintah pembebasannya menyebut `kurangnya peran kepemimpinan dalam organisasi dan kerangka waktu yang terbatas untuk keterkaitannya dengan para anggota (Al-Qaeda)`.

Sedangkan Gul (40) yang ditahan di Guantanamo sejak Juni 2007, diketahui merupakan komandan milisi dan kurir Al-Qaeda. Dia awalnya disebut sebagai `tersangka teror berbahaya`.


Dewan Peninjau Berkala menolak pembebasannya setahun lalu, namun putusan terbaru membebaskannya dengan mengutip `kurangnya peran kepemimpinan dalam organisasi ekstremis dan kurangnya dasar ideologi yang jelas untuk perilaku sebelumnya` serta `penyesalan atas dampak kegiatannya di masa lalu`.

Putusan terbaru itu menjadikan adanya 12 tahanan Guantanamo yang dinilai layak dibebaskan, dari total 39 tahanan yang masih mendekam di sana.

Namun Departemen Luar Negeri AS masih harus merundingkan pengaturan dengan negara penerima tahanan Guantanamo itu untuk menerima dan memantaunya. Dalam kasus Gul, bisa berarti menyerahkannya kepada pemerintahan Taliban, yang pernah menjadi sekutu Al-Qaeda, yang kembali berkuasa di Afghanistan sejak Agustus lalu.

Pemerintahan Presiden Joe Biden tampaknya bersedia membebaskan lebih banyak tahanan Guantanamo setelah pendahulunya, Presiden Donald Trump, memberlakukan penangguhan pembebasan.

Dari 27 tahanan Guantanamo yang belum mendapat izin pembebasan, sekitar 10 tahanan di antaranya termasuk dalang utama serangan 11 September 2001, Khalid Sheikh Mohammed, tengah menghadapi persidangan. Dua tahanan lainnya telah divonis dan status tahanan lainnya masih tidak jelas.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar