Pecat Kader Secara Sepihak, Ketum PDIP Megawati Digugat!

Jum'at, 15/10/2021 14:20 WIB
Ketum PDIP Megawati dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristanto (Tempo)

Ketum PDIP Megawati dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristanto (Tempo)

law-justice.co - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kembali digugat terkait pemecatan terhadap kadernya. Hal itu dilakukan Effendi, anggota DPRD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Effendi melalui kuasa hukumnya Lipi mengatakan bahwa kliennya tak mau mengundurkan diri. Menurutnya, PDIP menganggap penolakan pengunduran diri merupakan sikap tidak patuh dengan aturan dan kebijakan partai.

"Sehingga DPP PDI Perjuangan menerbitkan Surat Putusan Nomor: 131/KPTS/DPP/VIII/2021 tentang Pemecatan Effendi Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tanggal 11 Agustus 2021,” kata Lipi melansir tvOne, Kamis (14/10/2021).

Lipi menegaskan, terkait pemecatan secara sepihak dan terkesan sewenang-wenang tersebut, Effendi mengunakan hak hukum dengan masukan gugatan kepada Pengadilan.

Ia menjelaskan, dengan gugatan Nomor: 25/Pdt.G/2021/PN Sbs tanggal 23 September 2021, Effendi tidak hanya menggugat Megawati, tetapi juga menggugat Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI-P, Ketua Mahkamah Partai PDI-Perjuangan, DPD PDI-Perjuangan Kalimantan Barat, DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sambas, serta saudara Mardani (calon pengganti Effendi).

Lipi menerangkan, perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan karena pihaknya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai sesuai AD/ART partai tetapi tidak berhasil.

Pihaknya, kata dia, mengacu pada Pasal 193 ayat (2) huruf h, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

“Setelah Gugatan kami Masukkan, Hari ini dilakukan sidang Pertama, namun tergugat 1 s/d 5 tidak hadir, hanya tergugat enam yang hadir, yaitu Saudara Mardani, itupun melalui kuasa hukum nya," pungkasnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar