Ganjil Genap Jakarta Berlaku Pagi dan Sore, Pelanggar Ditindak!

Jum'at, 15/10/2021 13:50 WIB
Kawasan ganjil genap Jakarta (Parjo.id)

Kawasan ganjil genap Jakarta (Parjo.id)

Jakarta, law-justice.co - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap di ruas jalan protokol Jakarta kini berlaku 2 sesi, yakni pagi dan sore hari.

"Terkait jam operasional jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur. Bahwa yang pertama Gage berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," kata Sambodo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Sambodo mengatakan, aturan ganjil genap kini tidak berlaku setiap hari. Ganjil genap hanya berlaku setiap Senin hingga Jumat.

"Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional Gage tidak berlaku," ujarnya.

Selain itu, polisi juga tidak lagi melakukan penjagaan di mulut ganjil genap. Polisi hanya berjaga di tengah-tengah kawasan ganjil genap.

"Tetapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah, akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan Gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE," ucapnya.

Sambodo menjelaskan, terkait tilang manual akan dilakukan pencocokkan data kendaraan sehingga dipastikan tak ada pengendara yang ditilang dua kali.

"Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokkan sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE," ungkap Sambodo.

Sebagai informasi, selama PPKM level 3 ini, polisi menerapkan ganjil genap di Jl Sudirman-Thamrin dan Kuningan. Ganjil genap sebelumnya berlaku setiap hari pada pukul 06.00-22.00 WIB.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar