KPK Panggil Ketua DPD Nasdem Probolinggo Terkait Kasus Suap

Jum'at, 15/10/2021 12:40 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPD Nasdem Probolinggo, Achmad Rifa`i alias Haji Rifa`i.

Haji Rifa`i diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Puput Tantriana Sari (PTS), selaku Bupati Probolinggo.

"Hari ini (15/10) pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (15/10/2021).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota nonaktif DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Puput dan Hasan merupakan tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU," ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar